Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

Reporter

image-gnews
Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan
Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum aktivis Robertus Robet, Nurkholis Hidayat, menyatakan sampai saat ini masih mengikuti langkah kepolisian sebagai upaya mengugurkan status tersangka kliennya. "Sementara kami ikuti langkah kepolisian dulu," ujar Nurkholis saat dihubungi, Ahad, 10 Maret 2019.

Tidak hanya melalui jalur praperadilan saja, Nurkholis menganggap masih banyak mekanisme yang bisa dilakukan untuk menghentikan penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti mengusulkan agar Robet mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. "Kami percaya polisi mendengar masukan publik termasuk para ahli soal substansi hukum kasus ini."

Baca: Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah ...

Polisi menetapkan Robet menjadi tersangka penghina TNI. Dia ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu malam, 6 Maret 2019,dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Penetapan itu berawal dari viralnya video editan tentang Robet yang berorasi dalam acara Kamisan, 28 Februari 2019. Acara Kamisan hari itu bertema menolak rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI. Dalam orasinya, Robet menyanyikan pelesetan mars ABRI. Lagu itu populer dinyanyikan demonstran pada zaman reformasi. Bagian ini dipotong dan diviralkan pihak tertentu hingga berujung pada penangkapan Robet.

Robet mengkritik niat pemerintah memberi jabatan sipil kepada TNI karena dianggap bisa berujung pada praktik dwifungsi TNI seperti di masa Orde Baru. Ia ingin TNI tetap profesional sebagai alat pertahanan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Rumah Robertus Robet Dipantau Personel dari ...

Video itu viral, polisi menangkap Robet dan membidiknya dengan Pasal 207 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penghinaan kepada penguasa atau badan umum. "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan Robertus Robet didasarkan laporan model A. Artinya, polisi memproses Robet setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa ada yang mengadukannya.

ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Pariaman Sempat Lapor ke Polisi tapi Dikira Kawin Lari

19 jam lalu

Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman memeriksa SJ alias Wanda dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada 19 Juni 2025. Antara/HO-Humas Polres Padang Pariaman.
Keluarga Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Pariaman Sempat Lapor ke Polisi tapi Dikira Kawin Lari

Pada Senin 15 Januari 2024, Sepriadi ke Padang Pariaman untuk melaporkan kejadian hilangnya Adek ke Polsek Batang Anai. "Laporan kami ditolak."


HUT Bhayangkara, Polisi Imbau Warga Hindari Jalur Padat pada 1 Juli

1 hari lalu

Gladi perayaan Hari Bhayangkara di Monumen Nasional, Jakarta, 27 Juni 2025. Tempo/Hammam Izzuddin
HUT Bhayangkara, Polisi Imbau Warga Hindari Jalur Padat pada 1 Juli

Puncak acara HUT Bhayangkara akan digelar di kawasan Monas.


Puluhan Ribu Warga Serbia Demo Tuntut Pemilu Dipercepat

1 hari lalu

Presiden Serbia Aleksandar Vucic. Shutterstock
Puluhan Ribu Warga Serbia Demo Tuntut Pemilu Dipercepat

Polisi antihuru-hara Serbia menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa antipemerintah yang menuntut pemilu dipercepat


Wisata Akhir Pekan di Monas, Warga Antusias Saksikan Gladi HUT Bhayangkara ke-79

2 hari lalu

Sejumlah warga berwisata sekaligus menyaksikan gladi Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, 28 Juni 2025. Tempo/Dandi Bajuddin
Wisata Akhir Pekan di Monas, Warga Antusias Saksikan Gladi HUT Bhayangkara ke-79

Warga antusias menyaksikan gladi HUT Bhayangkara di Monas. Ada atraksi polis saling kejar dengan geng motor.


Mutasi Polri: Kapolres Jakarta Timur, Utara, dan Selatan Diganti

3 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR mengenai kasus penganiayaan seorang karyawan toko roti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mutasi Polri: Kapolres Jakarta Timur, Utara, dan Selatan Diganti

Mutasi Polri besar-besaran kali ini mencakup pergantian Kapolres Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.


Melihat Ratusan Taruna Akpol Berlatih untuk HUT Bhayangkara

3 hari lalu

Taruna dan taruni akademi kepolisian sedang berlatih baris berbaris di area Monumen Nasional, Jakarta, 27 Juni 2025. Tempo/Aliy Arivin Anward
Melihat Ratusan Taruna Akpol Berlatih untuk HUT Bhayangkara

Ratusan taruna Akpol Semarang berlatih untuk peringatan HUT Bhayangkara sejak Subuh hingga Magrib


Profil PT Digital Unggul Gemilang Perusahaan Pembuat PoliceTube

3 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, 23 Juni 2025. Tempo/Hammam Izzuddin
Profil PT Digital Unggul Gemilang Perusahaan Pembuat PoliceTube

Polri meneken perjanjian kerja sama dengan PT Digital Unggul Gemilang merancang platform berbagi video bernama PoliceTube.


Alasan Polri Buat PoliceTube Meski Sudah Ada Media Sosial Lain

3 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (kanan) melakukan kerja sama dengan PT Digital Unggul Gemilang dalam pembuatan platform PoliceTube di Jakarta, 23 Juni 2025. Tempo/Hammam Izzuddin
Alasan Polri Buat PoliceTube Meski Sudah Ada Media Sosial Lain

PoliceTube rencananya akan diluncurkan pada 1 Juli 2025


Respons TNI Dituding Tutupi Pelanggaran HAM di Intan Jaya

4 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Respons TNI Dituding Tutupi Pelanggaran HAM di Intan Jaya

TNI menyebut pola komunikasi TPNPB-OPM kerap kali provokatif dan menyebarkan informasi bohong mengenai pelanggaran HAM di Papua.


Dedi Mulyadi dan TNI Teken Kerja Sama Pembangunan Sektor Strategis di Jawa Barat

4 hari lalu

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (tengah) didampingi Waki Kota Depok Supian Suri (kiri) berbincang dengan siswa saat menghadiri pelepasan peserta program Pembinaan Karakter dan Bela Negara di Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, 9 Juni 2025. Dedi Mulyadi berencana memperluas cakupan program pendidikan karakter yang selama ini menyasar siswa bermasalah, dan kedepannya program ini juga akan menjangkau warga dewasa yang kerap meresahkan masyarakat. Antara/Yulius Satria Wijaya
Dedi Mulyadi dan TNI Teken Kerja Sama Pembangunan Sektor Strategis di Jawa Barat

Penandatanganan komitmen bersama antara Dedi Mulyadi dan Kodam III/Siliwangi dilakukan di Mabes TNI AD di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Juni 2025.