Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

Reporter

image-gnews
Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan
Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum aktivis Robertus Robet, Nurkholis Hidayat, menyatakan sampai saat ini masih mengikuti langkah kepolisian sebagai upaya mengugurkan status tersangka kliennya. "Sementara kami ikuti langkah kepolisian dulu," ujar Nurkholis saat dihubungi, Ahad, 10 Maret 2019.

Tidak hanya melalui jalur praperadilan saja, Nurkholis menganggap masih banyak mekanisme yang bisa dilakukan untuk menghentikan penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti mengusulkan agar Robet mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. "Kami percaya polisi mendengar masukan publik termasuk para ahli soal substansi hukum kasus ini."

Baca: Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah ...

Polisi menetapkan Robet menjadi tersangka penghina TNI. Dia ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu malam, 6 Maret 2019,dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Penetapan itu berawal dari viralnya video editan tentang Robet yang berorasi dalam acara Kamisan, 28 Februari 2019. Acara Kamisan hari itu bertema menolak rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI. Dalam orasinya, Robet menyanyikan pelesetan mars ABRI. Lagu itu populer dinyanyikan demonstran pada zaman reformasi. Bagian ini dipotong dan diviralkan pihak tertentu hingga berujung pada penangkapan Robet.

Robet mengkritik niat pemerintah memberi jabatan sipil kepada TNI karena dianggap bisa berujung pada praktik dwifungsi TNI seperti di masa Orde Baru. Ia ingin TNI tetap profesional sebagai alat pertahanan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Rumah Robertus Robet Dipantau Personel dari ...

Video itu viral, polisi menangkap Robet dan membidiknya dengan Pasal 207 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penghinaan kepada penguasa atau badan umum. "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan Robertus Robet didasarkan laporan model A. Artinya, polisi memproses Robet setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa ada yang mengadukannya.

ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Alasan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK

2 jam lalu

(dari kiri) Muhammad Akmal Abdullah, Riyan Fernando, Kartika Eka Pertiwi, Mochammad Rasyid Gumilar, dan Fadhil Wirdiyan Ihsan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, ketika menyerahkan berkas permohonan dan alat bukti pengajuan permohonan uji formil UU TNI, di  Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 29 April 2025. Tempo/Imam Sukamto
Sederet Alasan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK

Koalisi masyarakat sipil menyatakan revisi UU TNI melanggar janji politik dan hukum dari reformasi, yaitu menghapus dwifungsi militer.


Forum Purnawirawan Prajurit TNI Siap Jelaskan 8 Poin Deklarasi ke DPR

4 jam lalu

Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Antara
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Siap Jelaskan 8 Poin Deklarasi ke DPR

Soenarko berharap Presiden Prabowo Subianto mengundang Forum Purnawirawan TNI.


Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Alasan Mengapa MK Mesti Batalkan UU TNI

5 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, 7 Mei 2025. Tempo/Hendrik Yaputra
Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Alasan Mengapa MK Mesti Batalkan UU TNI

Salah satunya lantaran revisi UU TNI tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI pasca reformasi 1998.


MK Gelar Sidang Perdana 11 Gugatan Uji Formil UU TNI Hari Ini

6 jam lalu

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MK Gelar Sidang Perdana 11 Gugatan Uji Formil UU TNI Hari Ini

MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 11 gugatan uji formil UU TNI pada pukul 09.00 WIB.


Atasi Premanisme, Polda Metro Jaya Gandeng TNI

8 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberikan keterangan pers di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, 8 Mei 2025. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Atasi Premanisme, Polda Metro Jaya Gandeng TNI

Kapolda Metro Irjen Karyoto menuturkan pihaknya dan pimpinan TNI tengah mengkaji mengenai langkah hukum yang dapat dijalankan soal premanisme


SETARA Institute Nilai TNI Melanggar Hukum Dalam Penggerebekan Pengedar Narkoba di Bima

8 jam lalu

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
SETARA Institute Nilai TNI Melanggar Hukum Dalam Penggerebekan Pengedar Narkoba di Bima

Banalitas dan normalisasi pelanggaran hukum dalam bentuk tindakan ekstrayudisial oleh TNI merusak tatanan negara hukum.


32 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Kapuspen Kristomei Sandang Bintang Dua

15 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi. Jumat, 2 Mei 2025. Dok. Puspen TNI.
32 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Kapuspen Kristomei Sandang Bintang Dua

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi kini resmi menyandang bintang dua di pundaknya atau naik pangkat menjadi mayor jenderal.


9 Poin Surat Edaran Dedi Mulyadi Soal Pendidikan di Jawa Barat

17 jam lalu

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di kantor Tempo untuk hadiri acara Diskusi Mudik Lebaran 2025 di Palmerah Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
9 Poin Surat Edaran Dedi Mulyadi Soal Pendidikan di Jawa Barat

Poin-poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam dunia pendidikan Jabar.


Kirim Anak ke Barak, Dedi Mulyadi Bilang 100 Persen Yakin Kenakalan Remaja Teratasi

19 jam lalu

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di sela-sela rapat dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri serta kepala daerah di Gedung DPR RI, Jakarta, 29 April 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kirim Anak ke Barak, Dedi Mulyadi Bilang 100 Persen Yakin Kenakalan Remaja Teratasi

Setelah di barak militer, Dedi Mulyadi mengatakan anak-anak itu akan ditempatkan di sekolah khusus di masing-masing kabupaten/kota


Siapa Rizal Fadillah yang Batal Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Palsu Jokowi?

20 jam lalu

Rizal Fadillah menyampaikan orasi saat digelarnya Silaturahim Kebangsaan Bertemu Kompak Bergerak di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Pertemuan yang dihadiri para tokoh nasional, tokoh politik, aktivis demokrasi dan akademisi tersebut untuk menyerukan kesadaran dalam memperkuat berbangsa dan bernegara terkait maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Siapa Rizal Fadillah yang Batal Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Palsu Jokowi?

Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah batal diperiksa polisi terkait ijazah palsu Jokowi karena mengalami kecelakaan.