
INFO EVENT - Beribadah umrah dengan cara berutang masih menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menyatakan boleh, ada pula yang mengharamkannya. Pihak yang pro menyatakan bahwa boleh menunaikan umroh dengan cara berutang asalkan mempunyai kemampuan untuk melunasinya. Sementara pihak yang kontra menilai bahwa berutang untuk umrah justru memunculkan kewajiban dalam hal pelunasan utang padahal umrah sendiri hukumnya sunah.
Untuk memperjelas hal tersebut maka TEMPO bekerjasama Dengan El-Atieq Tour & Travel hari ini mengadakan talkshow dengan tema “Dasar Hukum Dana Talangan Umrah , Sah Atau Tidak Menurut Syariah Islam”. Acara ini diadakan di Gedung Tempo Lantai 5, Jalan Palmerah Barat no. 8 Jakarta Selatan.
Talkshow ini dipandu oleh Ustaz Safari dengan menghadirkan pakar ekonomi Islam Universitas Indonesia Banu Muhammad Haidir,S.E.,MSE dan anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Drs.H.Aminudin Yakub,MA. Acara dihadiri oleh sekitar seratus pengunjung.
Secara umum para pembicara menyatakan bahwa hukum untuk berumrah dengan cara berhutang dan menggunakan dana talangan dari pihak ketiga adalah boleh asalkan dilakukan sesuai dengan kemampuan, kemudian dengan menggunakan akad yang sesuai syariah.
Umtuk mempermudah para hadirin yang hadir dalam talkshow tersebut dalam menjalankan ibadah umrah Amitra, platform syariah yang dikelola oleh FIF Group, menawarkan DP 0% untuk karyawan yang mempunyai penghasilan tetap. (*)