Pemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet

Jumat, 22 Maret 2019 10:13 WIB

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.

Baca: Pengemudi Ojek Online Berharap MRT Sediakan Shelter di Stasiun

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Maruli Sijabat mengatakan, pihaknya akan menggandeng aparat hukum.

"Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaknya berupa tilang," kata Maruli saat dihubungi, Kamis malam, 21 Maret 2019.

Untuk merealisasikannya, Dinas Perhubungan mengimbau pengemudi ojek online agar tak mengganggu arus lalu lintas. Pemerintah DKI juga mengajak perusahaan aplikasi bekerja sama dalam mengendalikan pengemudi yang ngetem seperti di stasiun kereta.

Maruli telah memerintahkan kepada suku dinas perhubungan di seluruh DKI untuk memetakan lokasi koordinator lapangan ojek online di wilayah masing-masing. Pemetaan itu masih berlangsung.

Petugas Dinas Perhubungan terlihat di antara pengemudi ojek online alias ojol yang menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

"Untuk diajak berperan aktif dalam melakukan penegakan PM (peraturan menteri) tersebut," ucap Maruli.

Advertising
Advertising

Peraturan yang dimaksud Maruli adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pasal 8 huruf a tertulis bahwa pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kebijakan ini ditetapkan pada 11 Maret 2019.

Baca: Ojek Online Suka Ngetem, DKI Mau Atur Tempat Jemput Warga Jakarta

Peraturan menteri ini dikeluarkan untuk mengatur pengemudi ojek online yang kerap menjemput dan mengantar penumpang di depan pintu atau tangga stasiun kereta. Salah satu contohnya terjadi di Stasiun Palmerah, sehingga menyebabkan jalan di dekat stasiun itu menjadi macet panjang pada pagi dan sore hari.

Berita terkait

Pramono Anung Sebut Bandung Kota Termacet di Indonesia

1 jam lalu

Pramono Anung Sebut Bandung Kota Termacet di Indonesia

Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi Jakarta berhasil mengurangi kemacetan karena adanya perluasan Transjakarta menjadi Transjabodetabek.

Baca Selengkapnya

Pramono Sebut Banjir dan Macet Masalah Klasik di Jakarta

1 hari lalu

Pramono Sebut Banjir dan Macet Masalah Klasik di Jakarta

Pramono Anung memaparkan hasil survei Tomtom Traffic Index, yang menempatkan Jakarta di kota termacet kelima di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ricuh Driver Ojol di Yogya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiyaan hingga Perusakan

4 hari lalu

Ricuh Driver Ojol di Yogya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiyaan hingga Perusakan

Polresta Sleman tindak lanjuti dua laporan soal kericuhan driver ojol, yaitu soal dugaan penganiayaan dan laporan perusakan mobil patroli.

Baca Selengkapnya

Polresta Sleman Tangkap 2 Terduga Driver Ojol yang Rusak Mobil Polisi

4 hari lalu

Polresta Sleman Tangkap 2 Terduga Driver Ojol yang Rusak Mobil Polisi

Kapolresta Sleman mengatakan beberapa orang melakukan tindakan anarkistis, seperti membakar ban dan melempari petugas dengan batu.

Baca Selengkapnya

Maxim soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol: Perusahaan akan Sulit Bertahan

7 hari lalu

Maxim soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol: Perusahaan akan Sulit Bertahan

Maxim Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif ojol.

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenhub Tak Sanksi Aplikator Pelanggar Potongan Komisi Ojol

8 hari lalu

Alasan Kemenhub Tak Sanksi Aplikator Pelanggar Potongan Komisi Ojol

Kemenhub selama ini berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi terkait dugaan pelanggaran potongan komisi ojol.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Tarif Aceng Ojek Online Kesepakatan antara Aplikator dengan Mitra

8 hari lalu

Kemenhub: Tarif Aceng Ojek Online Kesepakatan antara Aplikator dengan Mitra

Direktur Jenderal Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan pemerintah tak mengatur tarif aceng ojek online.

Baca Selengkapnya

Kenaikan Tarif Ojol Disebut Hanya akan Menguntungkan Aplikator

9 hari lalu

Kenaikan Tarif Ojol Disebut Hanya akan Menguntungkan Aplikator

IDEAS merekomendasikan pemerintah untuk berfokus pada tuntutan pengemudi ojol ihwal potongan tarif aplikator sebesar 10 persen, alih-alih menaikkan tarif ojol hingga 15 persen.

Baca Selengkapnya

Kementerian HAM Minta Perusahaan Aplikator Ubah Model Kemitraan Ojek Online

9 hari lalu

Kementerian HAM Minta Perusahaan Aplikator Ubah Model Kemitraan Ojek Online

Kementerian HAM menyatakan bila perusahaan aplikator tidak mengubah model kemitraan berarti sengaja melanggar HAM para pengemudi ojek online.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Masih Mengkaji Rencana Kenaikan Tarif Ojol

9 hari lalu

Kemenhub Masih Mengkaji Rencana Kenaikan Tarif Ojol

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mendesak Kementerian Perhubungan memutuskan potongan tarif aplikator menjadi 10 persen sebelum merencanakan kenaikan tarif ojol.

Baca Selengkapnya