Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 10 Maret 2019 07:55 WIB

Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum aktivis Robertus Robet, Nurkholis Hidayat, menyatakan sampai saat ini masih mengikuti langkah kepolisian sebagai upaya mengugurkan status tersangka kliennya. "Sementara kami ikuti langkah kepolisian dulu," ujar Nurkholis saat dihubungi, Ahad, 10 Maret 2019.

Tidak hanya melalui jalur praperadilan saja, Nurkholis menganggap masih banyak mekanisme yang bisa dilakukan untuk menghentikan penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti mengusulkan agar Robet mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. "Kami percaya polisi mendengar masukan publik termasuk para ahli soal substansi hukum kasus ini."

Baca: Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah ...

Polisi menetapkan Robet menjadi tersangka penghina TNI. Dia ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu malam, 6 Maret 2019,dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Penetapan itu berawal dari viralnya video editan tentang Robet yang berorasi dalam acara Kamisan, 28 Februari 2019. Acara Kamisan hari itu bertema menolak rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI. Dalam orasinya, Robet menyanyikan pelesetan mars ABRI. Lagu itu populer dinyanyikan demonstran pada zaman reformasi. Bagian ini dipotong dan diviralkan pihak tertentu hingga berujung pada penangkapan Robet.

Robet mengkritik niat pemerintah memberi jabatan sipil kepada TNI karena dianggap bisa berujung pada praktik dwifungsi TNI seperti di masa Orde Baru. Ia ingin TNI tetap profesional sebagai alat pertahanan negara.

Advertising
Advertising

Baca: Rumah Robertus Robet Dipantau Personel dari ...

Video itu viral, polisi menangkap Robet dan membidiknya dengan Pasal 207 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penghinaan kepada penguasa atau badan umum. "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan Robertus Robet didasarkan laporan model A. Artinya, polisi memproses Robet setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa ada yang mengadukannya.


ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Sederet Alasan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK

2 jam lalu

Sederet Alasan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK

Koalisi masyarakat sipil menyatakan revisi UU TNI melanggar janji politik dan hukum dari reformasi, yaitu menghapus dwifungsi militer.

Baca Selengkapnya

Forum Purnawirawan Prajurit TNI Siap Jelaskan 8 Poin Deklarasi ke DPR

4 jam lalu

Forum Purnawirawan Prajurit TNI Siap Jelaskan 8 Poin Deklarasi ke DPR

Soenarko berharap Presiden Prabowo Subianto mengundang Forum Purnawirawan TNI.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Alasan Mengapa MK Mesti Batalkan UU TNI

5 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Alasan Mengapa MK Mesti Batalkan UU TNI

Salah satunya lantaran revisi UU TNI tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI pasca reformasi 1998.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana 11 Gugatan Uji Formil UU TNI Hari Ini

6 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana 11 Gugatan Uji Formil UU TNI Hari Ini

MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 11 gugatan uji formil UU TNI pada pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Atasi Premanisme, Polda Metro Jaya Gandeng TNI

8 jam lalu

Atasi Premanisme, Polda Metro Jaya Gandeng TNI

Kapolda Metro Irjen Karyoto menuturkan pihaknya dan pimpinan TNI tengah mengkaji mengenai langkah hukum yang dapat dijalankan soal premanisme

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Nilai TNI Melanggar Hukum Dalam Penggerebekan Pengedar Narkoba di Bima

8 jam lalu

SETARA Institute Nilai TNI Melanggar Hukum Dalam Penggerebekan Pengedar Narkoba di Bima

Banalitas dan normalisasi pelanggaran hukum dalam bentuk tindakan ekstrayudisial oleh TNI merusak tatanan negara hukum.

Baca Selengkapnya

32 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Kapuspen Kristomei Sandang Bintang Dua

15 jam lalu

32 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Kapuspen Kristomei Sandang Bintang Dua

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi kini resmi menyandang bintang dua di pundaknya atau naik pangkat menjadi mayor jenderal.

Baca Selengkapnya

9 Poin Surat Edaran Dedi Mulyadi Soal Pendidikan di Jawa Barat

17 jam lalu

9 Poin Surat Edaran Dedi Mulyadi Soal Pendidikan di Jawa Barat

Poin-poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam dunia pendidikan Jabar.

Baca Selengkapnya

Kirim Anak ke Barak, Dedi Mulyadi Bilang 100 Persen Yakin Kenakalan Remaja Teratasi

19 jam lalu

Kirim Anak ke Barak, Dedi Mulyadi Bilang 100 Persen Yakin Kenakalan Remaja Teratasi

Setelah di barak militer, Dedi Mulyadi mengatakan anak-anak itu akan ditempatkan di sekolah khusus di masing-masing kabupaten/kota

Baca Selengkapnya

Siapa Rizal Fadillah yang Batal Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Palsu Jokowi?

20 jam lalu

Siapa Rizal Fadillah yang Batal Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Palsu Jokowi?

Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah batal diperiksa polisi terkait ijazah palsu Jokowi karena mengalami kecelakaan.

Baca Selengkapnya