Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 10 Maret 2019 07:55 WIB

Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum aktivis Robertus Robet, Nurkholis Hidayat, menyatakan sampai saat ini masih mengikuti langkah kepolisian sebagai upaya mengugurkan status tersangka kliennya. "Sementara kami ikuti langkah kepolisian dulu," ujar Nurkholis saat dihubungi, Ahad, 10 Maret 2019.

Tidak hanya melalui jalur praperadilan saja, Nurkholis menganggap masih banyak mekanisme yang bisa dilakukan untuk menghentikan penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti mengusulkan agar Robet mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. "Kami percaya polisi mendengar masukan publik termasuk para ahli soal substansi hukum kasus ini."

Baca: Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah ...

Polisi menetapkan Robet menjadi tersangka penghina TNI. Dia ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu malam, 6 Maret 2019,dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Penetapan itu berawal dari viralnya video editan tentang Robet yang berorasi dalam acara Kamisan, 28 Februari 2019. Acara Kamisan hari itu bertema menolak rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI. Dalam orasinya, Robet menyanyikan pelesetan mars ABRI. Lagu itu populer dinyanyikan demonstran pada zaman reformasi. Bagian ini dipotong dan diviralkan pihak tertentu hingga berujung pada penangkapan Robet.

Robet mengkritik niat pemerintah memberi jabatan sipil kepada TNI karena dianggap bisa berujung pada praktik dwifungsi TNI seperti di masa Orde Baru. Ia ingin TNI tetap profesional sebagai alat pertahanan negara.

Advertising
Advertising

Baca: Rumah Robertus Robet Dipantau Personel dari ...

Video itu viral, polisi menangkap Robet dan membidiknya dengan Pasal 207 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penghinaan kepada penguasa atau badan umum. "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan Robertus Robet didasarkan laporan model A. Artinya, polisi memproses Robet setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa ada yang mengadukannya.


ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Prabowo Minta Polisi Indonesia Ikut Rasakan Penderitaan Rakyat

8 menit lalu

Prabowo Minta Polisi Indonesia Ikut Rasakan Penderitaan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto meminta polisi Indonesia untuk hadir di tengah rakyat dan harus ikut merasakan penderitaan rakyat.

Baca Selengkapnya

KontraS Catat Polisi Menembak Orang 411 Kali dalam Setahun Terakhir

34 menit lalu

KontraS Catat Polisi Menembak Orang 411 Kali dalam Setahun Terakhir

KontraS mencatat penembakan sebagai bentuk kekerasan terbanyak yang dilakukan oleh anggota Polri sepanjang Juli 2024-Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Berkaca dari 4 Sikap Eks Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso

2 jam lalu

Berkaca dari 4 Sikap Eks Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso

Kapolri Jenderal Hoegeng dikenang sebagai sosok jujur, tegas, dan antikorupsi yang jadi teladan Polri. Berikut 4 sikapnya.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Pariaman Sempat Lapor ke Polisi tapi Dikira Kawin Lari

1 hari lalu

Keluarga Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Pariaman Sempat Lapor ke Polisi tapi Dikira Kawin Lari

Pada Senin 15 Januari 2024, Sepriadi ke Padang Pariaman untuk melaporkan kejadian hilangnya Adek ke Polsek Batang Anai. "Laporan kami ditolak."

Baca Selengkapnya

HUT Bhayangkara, Polisi Imbau Warga Hindari Jalur Padat pada 1 Juli

1 hari lalu

HUT Bhayangkara, Polisi Imbau Warga Hindari Jalur Padat pada 1 Juli

Puncak acara HUT Bhayangkara akan digelar di kawasan Monas.

Baca Selengkapnya

Puluhan Ribu Warga Serbia Demo Tuntut Pemilu Dipercepat

1 hari lalu

Puluhan Ribu Warga Serbia Demo Tuntut Pemilu Dipercepat

Polisi antihuru-hara Serbia menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa antipemerintah yang menuntut pemilu dipercepat

Baca Selengkapnya

Wisata Akhir Pekan di Monas, Warga Antusias Saksikan Gladi HUT Bhayangkara ke-79

2 hari lalu

Wisata Akhir Pekan di Monas, Warga Antusias Saksikan Gladi HUT Bhayangkara ke-79

Warga antusias menyaksikan gladi HUT Bhayangkara di Monas. Ada atraksi polis saling kejar dengan geng motor.

Baca Selengkapnya

Mutasi Polri: Kapolres Jakarta Timur, Utara, dan Selatan Diganti

3 hari lalu

Mutasi Polri: Kapolres Jakarta Timur, Utara, dan Selatan Diganti

Mutasi Polri besar-besaran kali ini mencakup pergantian Kapolres Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Melihat Ratusan Taruna Akpol Berlatih untuk HUT Bhayangkara

3 hari lalu

Melihat Ratusan Taruna Akpol Berlatih untuk HUT Bhayangkara

Ratusan taruna Akpol Semarang berlatih untuk peringatan HUT Bhayangkara sejak Subuh hingga Magrib

Baca Selengkapnya

Profil PT Digital Unggul Gemilang Perusahaan Pembuat PoliceTube

3 hari lalu

Profil PT Digital Unggul Gemilang Perusahaan Pembuat PoliceTube

Polri meneken perjanjian kerja sama dengan PT Digital Unggul Gemilang merancang platform berbagi video bernama PoliceTube.

Baca Selengkapnya