Suap Meikarta: Billy Sindoro Divonis 3,5 tahun Penjara

Selasa, 5 Maret 2019 20:06 WIB

Billy Sindoro saat sidang suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 30 Januari 2019. Sebelumnya, KPK mengundang CEO Meikarta James Riady untuk dimintai keterangan dalam sidang tersebut. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Direktur PT Lippo Grup Billy Sindoro dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa tindakan suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Billy divonis penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca: Jalani Persidangan Suap Meikarta, Bupati Neneng Izin Bersalin

"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro yang identitasnya seperti tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Judijanto Hadi Laksana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 5 Maret 2019.

Billy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana.

Billy terbukti bersalah telah memberikan suap kepada Bupati Kabupaten Bekasi non aktif Neneng Hasanah dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Bekasi juga pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp 16.182.020.000 dan Sing$ 270 ribu.

Selain Billy Sindoro, ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.

"Menjatuhkan pidana perkara itu terhadap terdakwa Hendri Jasmin P Sitohang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak terbayar terdakwa maka akan diganti dengan pidnana penjara selama satu bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk Hendry Jasmin.

Adapun kedua terdakwa lainnya, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis dengan penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Simak juga: Dugaan Suap Meikarta, Jaksa Tuntut Billy Sindoro 5 Tahun Penjara

Vonis untuk keempat terdakwa suap Meikarta ini lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK. Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atas sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor. Sementara dakwaan terhadapnHenry P. Jasmen dituntu 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Korban Meikarta Aksi di DPR, Minta Uang Mereka Dikembalikan

26 hari lalu

Korban Meikarta Aksi di DPR, Minta Uang Mereka Dikembalikan

Konsumen korban Meikarta menuntut agar DPR tetap konsisten dan segera mengusut tuntas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Meikarta yang diduga cacat hukum.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Meikarta: dari Kisruh Kepemilikan sampai Akan Right Issue Rp1,48 Triliun

28 hari lalu

Kontroversi Meikarta: dari Kisruh Kepemilikan sampai Akan Right Issue Rp1,48 Triliun

Meikarta kembali jadi perbincangan setelah pengembangnya, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), berencana melakukan right issue Rp1,4 triliun.

Baca Selengkapnya

James Riady Turut Temui Jokowi di Solo, Namanya Pernah Mencuat dalam Kasus Suap Meikarta

29 hari lalu

James Riady Turut Temui Jokowi di Solo, Namanya Pernah Mencuat dalam Kasus Suap Meikarta

Pendiri Lippo Group Mochtar Riady bersama anak dan cucunya, James Riady dan John Riady menemui Jokowi. Nama James pernah muncul dalam kasus Meikarta.

Baca Selengkapnya

Pendiri Lippo Group dan Keluarga Temui Jokowi, Ingat Lippo Ingat Kasus Meikarta

29 hari lalu

Pendiri Lippo Group dan Keluarga Temui Jokowi, Ingat Lippo Ingat Kasus Meikarta

Pendiri Lippo Group Mochtar Riady dan keluarganya bertandang ke kediaman Jokowi di Solo. Ingat Lippo, ingat kasus Meikarta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Nusron Wahid Imbau Masyarakat Daftarkan Tanah, Kata Konsumen Meikarta Atas Rights Issue Lippo Cikarang

29 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Nusron Wahid Imbau Masyarakat Daftarkan Tanah, Kata Konsumen Meikarta Atas Rights Issue Lippo Cikarang

Menteri Nusron Wahid mengatakan sertifikat tanah bisa meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Profil Lippo Group Gurita Bisnis Keluarga Mochtar Riady, 3 Generasi Kunjungi Jokowi

30 hari lalu

Profil Lippo Group Gurita Bisnis Keluarga Mochtar Riady, 3 Generasi Kunjungi Jokowi

Konglomerat Mochtar Riady dan keluarganya mengunjungi Jokowi. Berikut profil Lippo Group.

Baca Selengkapnya

Profil John Riady, Cucu Pendiri Lippo Group Mochtar Riady yang Ikut Dampingi Bertemu Jokowi

30 hari lalu

Profil John Riady, Cucu Pendiri Lippo Group Mochtar Riady yang Ikut Dampingi Bertemu Jokowi

CEO Lippo Karawaci sekaligus Direktur Lippo Group, John Riady turut menemani kakek dan ayahnya, Mochtar Riady dan James Riady, menemui Jokowi di Solo.

Baca Selengkapnya

Keluarga Mochtar Riady Termasuk James Riady Kunjungi Jokowi di Solo

30 hari lalu

Keluarga Mochtar Riady Termasuk James Riady Kunjungi Jokowi di Solo

Jokowi mendapat kunjungan taipan pendiri Lippo Group, Mochtar Riady beserta keluarga. Ia datang bersama anak dan cucunya, James Riady dan John Riady.

Baca Selengkapnya

Bos Lippo Group Sowan Jokowi, Konsumen Meikarta: Semoga Ada Solusi Buat Kami

30 hari lalu

Bos Lippo Group Sowan Jokowi, Konsumen Meikarta: Semoga Ada Solusi Buat Kami

Konsumen Meikarta berharap ada solusi untuk konsumen megaproyek apartemen yang dibangun sejak periode pertama pemerintahan Jokowi itu.

Baca Selengkapnya

Lippo Cikarang Right Issue Rp 1,48 Triliun untuk Pengembang Meikarta, Konsumen: Kami Sudah Kapok

30 hari lalu

Lippo Cikarang Right Issue Rp 1,48 Triliun untuk Pengembang Meikarta, Konsumen: Kami Sudah Kapok

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) cari tambahan modal sebesar Rp 1,48 triliun lewat right issue untuk pengembang Meikarta. Konsumen mengaku tak tertarik.

Baca Selengkapnya