Suap Meikarta: Billy Sindoro Divonis 3,5 tahun Penjara

Selasa, 5 Maret 2019 20:06 WIB

Billy Sindoro saat sidang suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 30 Januari 2019. Sebelumnya, KPK mengundang CEO Meikarta James Riady untuk dimintai keterangan dalam sidang tersebut. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Direktur PT Lippo Grup Billy Sindoro dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa tindakan suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Billy divonis penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca: Jalani Persidangan Suap Meikarta, Bupati Neneng Izin Bersalin

"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro yang identitasnya seperti tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Judijanto Hadi Laksana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 5 Maret 2019.

Billy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana.

Billy terbukti bersalah telah memberikan suap kepada Bupati Kabupaten Bekasi non aktif Neneng Hasanah dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Bekasi juga pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp 16.182.020.000 dan Sing$ 270 ribu.

Selain Billy Sindoro, ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.

"Menjatuhkan pidana perkara itu terhadap terdakwa Hendri Jasmin P Sitohang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak terbayar terdakwa maka akan diganti dengan pidnana penjara selama satu bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk Hendry Jasmin.

Adapun kedua terdakwa lainnya, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis dengan penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Simak juga: Dugaan Suap Meikarta, Jaksa Tuntut Billy Sindoro 5 Tahun Penjara

Vonis untuk keempat terdakwa suap Meikarta ini lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK. Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atas sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor. Sementara dakwaan terhadapnHenry P. Jasmen dituntu 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Berapa Harga Rumah Subsidi 14 Meter Persegi Buatan Lippo Group?

24 hari lalu

Berapa Harga Rumah Subsidi 14 Meter Persegi Buatan Lippo Group?

Lippo Group menawarkan rumah subsidi yang memiliki luas bangunan 14 meter persegi dengan cicilan Rp 600 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Lippo Group Kembalikan Dana 19 Konsumen Meikarta, Total Rp 4 Miliar

44 hari lalu

Lippo Group Kembalikan Dana 19 Konsumen Meikarta, Total Rp 4 Miliar

Proyek Apartemen Meikarta dipersoalkan para konsumen karena ketidakpastian penyerahan unit.

Baca Selengkapnya

13 Konsumen Meikarta Terima Refund dari Lippo Group

49 hari lalu

13 Konsumen Meikarta Terima Refund dari Lippo Group

Dari 567 aduan konsumen Meikarta, 13 orang sudah terima refund. Kementerian PKP akan membuat sistem informasi yang bisa diakses konsumen Meikarta.

Baca Selengkapnya

Konsumen Meikarta Mendatangi DPR, Cerita Gagal Dapat Apartemen hingga Diintimidasi

30 April 2025

Konsumen Meikarta Mendatangi DPR, Cerita Gagal Dapat Apartemen hingga Diintimidasi

PT Lippo Cikarang Tbk membantah proyek Apartemen Meikarta mangkrak dan mengatakan lebih dari 60 persen unit telah selesai dibangun hingga Maret 2025.

Baca Selengkapnya

Lippo Cikarang Gunakan Kas Internal untuk Kembalikan Dana Konsumen Meikarta

27 April 2025

Lippo Cikarang Gunakan Kas Internal untuk Kembalikan Dana Konsumen Meikarta

Corporate Secretary Lippo Cikarang Peter Adrian menyatakan pembangunan apartemen Meikarta masih berjalan dan akan selesai bertahap hingga Juli 2027.

Baca Selengkapnya

Apa Hasil Pertemuan Maruarar Sirait dan James Riady yang Membahas Meikarta?

24 April 2025

Apa Hasil Pertemuan Maruarar Sirait dan James Riady yang Membahas Meikarta?

Sebelum bertemu dengan Bos Lippo itu, Maruarar Sirait telah menyampaikan permasalahan Meikarta kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Lama Tak Dapat Kepastian, Mayoritas Konsumen Meikarta Tuntut Pengembalian Dana

24 April 2025

Lama Tak Dapat Kepastian, Mayoritas Konsumen Meikarta Tuntut Pengembalian Dana

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerima pengaduan 118 konsumen Meikarta melalui kanal BENAR-PKP

Baca Selengkapnya

Maruarar Sirait Mau Bantu Penyelesaian Masalah Meikarta Pakai Uang Pribadi

24 April 2025

Maruarar Sirait Mau Bantu Penyelesaian Masalah Meikarta Pakai Uang Pribadi

Menteri PKP Maruarar Sirait menargetkan masalah Meikarta bisa beres pada 23 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Cerita Konsumen, Jual 600 Gram Emas untuk Beli Unit Apartemen Meikarta

24 April 2025

Cerita Konsumen, Jual 600 Gram Emas untuk Beli Unit Apartemen Meikarta

Seorang konsumen menceritakan pengalamannya membeli satu unit apartemen di Meikarta. Namun kini, menuntut pengembalian dana karena tidak mendapat kepastian penyerahan unit.

Baca Selengkapnya

James Riady Jamin Penyelesaian Perkara Meikarta: Lebih Cepat, Lebih Baik

23 April 2025

James Riady Jamin Penyelesaian Perkara Meikarta: Lebih Cepat, Lebih Baik

Bos Lippo Group James Riady menemui Menteri PKP Maruarar Sirait dan puluhan konsumen Meikarta di Kantor Kementerian PKP pada Rabu sore, 23 April 2025.

Baca Selengkapnya