Info Event - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mempererat sinergi kelembagaan lewat penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, Senin, 4 Agustus 2025. Momen ini menjadi bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kemenimipas yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi dua tokoh utama dalam penandatanganan tersebut. Keduanya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
“Sinergi ini tidak boleh berhenti pada nota kesepahaman semata,” ujar Agus Andrianto dalam sambutannya. “Tanpa kolaborasi solid dari kepolisian, berbagai persoalan di lapangan tidak akan dapat kita hadapi secara optimal. Apalagi, Polri adalah institusi besar dengan jaringan yang luas dan kapabilitas yang teruji.”
Menurut Agus, kerja sama ini menjadi tonggak awal penting bagi Kemenimipas sebagai kementerian baru dalam membangun fondasi sinergi kelembagaan. Ia menekankan bahwa sejarah dan tugas Kemenimipas tidak bisa dilepaskan dari peran besar Polri dalam menjaga keamanan nasional.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut menggarisbawahi perlunya soliditas antarlembaga dalam meningkatkan kinerja serta pelayanan publik. Nota kesepahaman yang telah berjalan lima tahun ini, kata Sigit, diperbarui dengan semangat sinergi yang lebih kuat dan beberapa penambahan cakupan kerja sama.
Dalam kesempatan yang sama, dua perjanjian kerja sama turut ditandatangani. Yang pertama adalah perjanjian tentang sinergi data dan informasi terkait tahanan, anak, dan warga binaan, serta tata kelola senjata api non-organik dan peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi dan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, Komjen Syahardiantono.
Perjanjian kedua menyangkut pendidikan dan pelatihan intelijen dasar dan investigasi bagi pejabat imigrasi. Plt. Dirjen Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman dan Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lemdiklat Polri, Susilo Teguh Raharjo, menjadi pihak yang menandatanganinya.
Kerja sama ini diharapkan tak hanya memperkuat koordinasi antarlembaga, tetapi juga menjadi landasan strategis menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun mendatang, khususnya dalam pelaksanaan pidana alternatif.
Penandatanganan turut disaksikan jajaran pejabat tinggi Kemenimipas, para kepala kantor wilayah imigrasi dan pemasyarakatan dari seluruh Indonesia, menandai komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih adaptif, tangguh, dan kolaboratif.