Info Event - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa remisi dasawarsa akan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat pada tahun ini. Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan warga binaan dalam kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Kamis, 17 Juli 2025.
"Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun," ujar Agus di hadapan para warga binaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang turut mendampingi kunjungan tersebut menjelaskan bahwa remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap satu dekade. Namun, tidak semua warga binaan secara otomatis mendapatkannya.
“Yang berhak adalah mereka yang selama sepuluh tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran atau berkasus. Ini bentuk apresiasi negara terhadap konsistensi perilaku baik. Setelah ini, remisi dasawarsa berikutnya baru akan ada lagi pada tahun 2035,” kata Mashudi.
Remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana sebesar 1/12 dari total masa hukuman yang dijalani, dengan pengurangan maksimal selama tiga bulan. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pembinaan jangka panjang yang dijalani warga binaan secara konsisten.
Selain menjadi insentif atas perilaku baik, pemberian remisi dasawarsa juga diharapkan dapat menjadi pemicu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. (*)