Buka Peluang Coblos Susulan di Sidney, KPU Tunggu Putusan Bawaslu

image-gnews
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. KPU Jakarta Pusat mulai mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu serentak 2019 ke 481 TPS yang tersebar di delapan kelurahan di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dan ditargetkan selesai sebelum hari pencoblosan 17 April 2019. ANTARA
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. KPU Jakarta Pusat mulai mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu serentak 2019 ke 481 TPS yang tersebar di delapan kelurahan di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dan ditargetkan selesai sebelum hari pencoblosan 17 April 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal kisruh pemungutan suara di Sidney, Australia.

Baca: Khawatir Wudu Tak Sah, Ada TPS di Cirebon Ganti Tinta Jadi Kunyit

"Jadi KPU dalam posisi menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk kemudian menjadi dasar perkembangan dari KPU untuk pengambilan langkah," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.

Menurut dia, penyelesaian kisruh pemungutan di Sidney berupaya rampung dalam waktu dekat. Hari ini, KPU sudah menjadwalkan pertemuan dengan Bawaslu. "Membahas banyak hal, salah satunya adalah pemilihan luar negeri."
 
Wahyu menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal akan pemungutan suara susulan di Sidney. Kriteria pemungutan suara susulan, kata dia, salah satunya yakni orang yang sudah punya hak pilih tapi tidak bisa gunakan suaranya.
 
"Itu kan hak prinsipil karena setiap warga negara harus dijamin tapi itu jadi kewenangan Bawaslu untuk rekomendasi apakah sampai pada tahapan tersebut atau tidak."
 
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan pemungutan suara di Sidney, Australia, yang dilaporkan kisruh. KPU menduga kekisruhan di Sidney berawal dari banyaknya pemilih yang belum terdaftar hingga kesiapan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sidney.
 
 
Mungkin komunikasi teman-teman PPLN-nya kurang baik ke teman-teman pemilih, atau mungkin negosiasi ke pemilik sewanya juga kurang maksimal, sehingga harusnya bisa diperpanjang sampai surat suara nya selesai (habis),” kata Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dapat Pagu Anggaran Rp2,7 Triliun, KPU Minta Tambahan Rp986 Miliar

2 hari lalu

Komisi II DPR RI rapat bersama dengan Ketua KPU, Mochamad Afifuddin dan Ketua Bawaslu, Bagja Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, 7 Juli 2025. Tempo/Dian Rahma
Dapat Pagu Anggaran Rp2,7 Triliun, KPU Minta Tambahan Rp986 Miliar

Afif menilai anggaran Rp 2,7 triliun yang dianggarkan pemerintah untuk KPU pada 2026 belum mencukupi kebutuhan tersebut.


Hakim MK Soroti Kinerja KPU dan Bawaslu dalam PSU Pilkada Kota Palopo

5 hari lalu

 Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi dua Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra, dalam sidang lanjutan gugatan uji formil Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 23 Juni 2025. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah, DPR dan Presiden. Tempo/Imam Sukamto
Hakim MK Soroti Kinerja KPU dan Bawaslu dalam PSU Pilkada Kota Palopo

Hakim MK menyoroti ketidaktelitian Bawaslu dan KPU saat menyelenggarakan PSU pilkada Kota Palopo


PKB Soroti Implikasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

5 hari lalu

Anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum PKB, Jazilul Fawaid, ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 4 Desember 2024. Tempo/Annisa Febiola.
PKB Soroti Implikasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Politikus PKB Jazilul Fawaid mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan daerah akan berimplikasi membebani anggaran.


Eks Penyidik KPK Apresiasi Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto

5 hari lalu

Terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum KPK  menuntut Hasto Kristiyanto pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Tempo/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Apresiasi Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto

Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai tuntutan 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto adalah komitmen memberantas korupsi secara menyeluruh.


Polri Kerahkan 916 Personel Gabungan Amankan Massa di Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto

6 hari lalu

Polri menerjunkan 916 anggotanya untuk mengamankan sidang tuntutan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Juli 2025. Polisi berjaga di dalam dan di luar gedung pengadilan. Dok. Polres Metro Jakarta Pusat.
Polri Kerahkan 916 Personel Gabungan Amankan Massa di Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto

Polisi mengerahkan 916 personel gabungan untuk mengamankan jalannya sidang tuntutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto


Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Hasto Kristiyanto Setebal 1.300 Halaman

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Mei 2025. Sidang beragenda mendengarkan dua saksi ahli yang dihadirkan JPU KPK yakni dosen Fakultas Ilmu komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin dan pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian. Tempo/Tony Hartawan
Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Hasto Kristiyanto Setebal 1.300 Halaman

Jaksa penuntut umum dari KPK membacakan surat tuntutan Hasto Kristiyanto yang setebal 1.300 halaman.


Berbagai Tanggapan terhadap Putusan MK Pemisahan Pemilu

8 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Berbagai Tanggapan terhadap Putusan MK Pemisahan Pemilu

Beragam tanggapan pro dan kontra menanggapi putusan MK


KPU Menyambut Baik Putusan MK soal Pemisahaan Pemilu Nasional dan Daerah

9 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers perkembangan pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU RI, Jakarta, 26 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
KPU Menyambut Baik Putusan MK soal Pemisahaan Pemilu Nasional dan Daerah

KPU menyebut putusan MK akan memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan substansi penyelenggaraan pemilu ke depan.


Silang Pendapat Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Daerah dan Nasional

10 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Silang Pendapat Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Daerah dan Nasional

Putusan MK tentang pemisahan pemilu daerah dan nasional langsung mengundang berbagai tanggapan publik, dari DPR hingga Perludem.


KPU: Pemisahan Pemilu Ideal dari Sisi Pengaturan Waktu dan Pelaksanaan Tahapan

10 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin setelah memberikan keterangan pers perkembangan pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU RI, Jakarta, 26 Mei 2025. KPU telah menuntaskan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 22 daerah, sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan. Tempo/Martin Yogi Pardamean
KPU: Pemisahan Pemilu Ideal dari Sisi Pengaturan Waktu dan Pelaksanaan Tahapan

Putusan MK akan menyelaraskan tugas pokok, kewenangan, dan kewajiban KPU-baik di tingkat nasional,