Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet

image-gnews
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.

Baca: Pengemudi Ojek Online Berharap MRT Sediakan Shelter di Stasiun

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Maruli Sijabat mengatakan, pihaknya akan menggandeng aparat hukum.

"Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaknya berupa tilang," kata Maruli saat dihubungi, Kamis malam, 21 Maret 2019.

Untuk merealisasikannya, Dinas Perhubungan mengimbau pengemudi ojek online agar tak mengganggu arus lalu lintas. Pemerintah DKI juga mengajak perusahaan aplikasi bekerja sama dalam mengendalikan pengemudi yang ngetem seperti di stasiun kereta.

Maruli telah memerintahkan kepada suku dinas perhubungan di seluruh DKI untuk memetakan lokasi koordinator lapangan ojek online di wilayah masing-masing. Pemetaan itu masih berlangsung.

Petugas Dinas Perhubungan terlihat di antara pengemudi ojek online alias ojol yang menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk diajak berperan aktif dalam melakukan penegakan PM (peraturan menteri) tersebut," ucap Maruli.

Peraturan yang dimaksud Maruli adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pasal 8 huruf a tertulis bahwa pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kebijakan ini ditetapkan pada 11 Maret 2019.

Baca: Ojek Online Suka Ngetem, DKI Mau Atur Tempat Jemput Warga Jakarta

Peraturan menteri ini dikeluarkan untuk mengatur pengemudi ojek online yang kerap menjemput dan mengantar penumpang di depan pintu atau tangga stasiun kereta. Salah satu contohnya terjadi di Stasiun Palmerah, sehingga menyebabkan jalan di dekat stasiun itu menjadi macet panjang pada pagi dan sore hari. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

1 hari lalu

Ranjau Paku. antaranews.com
Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

2 hari lalu

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.


Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

3 hari lalu

Tangkapan layar - Sebuah angkot menabrak ojek online (daring) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Instagram
Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

5 hari lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

6 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

7 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

8 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

8 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

12 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park