Pemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet

image-gnews
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.

Baca: Pengemudi Ojek Online Berharap MRT Sediakan Shelter di Stasiun

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Maruli Sijabat mengatakan, pihaknya akan menggandeng aparat hukum.

"Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaknya berupa tilang," kata Maruli saat dihubungi, Kamis malam, 21 Maret 2019.

Untuk merealisasikannya, Dinas Perhubungan mengimbau pengemudi ojek online agar tak mengganggu arus lalu lintas. Pemerintah DKI juga mengajak perusahaan aplikasi bekerja sama dalam mengendalikan pengemudi yang ngetem seperti di stasiun kereta.

Maruli telah memerintahkan kepada suku dinas perhubungan di seluruh DKI untuk memetakan lokasi koordinator lapangan ojek online di wilayah masing-masing. Pemetaan itu masih berlangsung.

Petugas Dinas Perhubungan terlihat di antara pengemudi ojek online alias ojol yang menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk diajak berperan aktif dalam melakukan penegakan PM (peraturan menteri) tersebut," ucap Maruli.

Peraturan yang dimaksud Maruli adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pasal 8 huruf a tertulis bahwa pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kebijakan ini ditetapkan pada 11 Maret 2019.

Baca: Ojek Online Suka Ngetem, DKI Mau Atur Tempat Jemput Warga Jakarta

Peraturan menteri ini dikeluarkan untuk mengatur pengemudi ojek online yang kerap menjemput dan mengantar penumpang di depan pintu atau tangga stasiun kereta. Salah satu contohnya terjadi di Stasiun Palmerah, sehingga menyebabkan jalan di dekat stasiun itu menjadi macet panjang pada pagi dan sore hari. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pramono Sebut Banjir dan Macet Masalah Klasik di Jakarta

1 hari lalu

Instruksi Pramono Agar Banjir di Jalan Protokol Jakarta Tak Terjadi Lagi
Pramono Sebut Banjir dan Macet Masalah Klasik di Jakarta

Pramono Anung memaparkan hasil survei Tomtom Traffic Index, yang menempatkan Jakarta di kota termacet kelima di Indonesia.


Ricuh Driver Ojol di Yogya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiyaan hingga Perusakan

3 hari lalu

Unggahan tentang kericuhan pengemudi ojek online di Yogyakarta yang dimuat Instagram humas Pemda DIY pada Sabtu dinihari, 5 Juli 2025. Tempo/Charisma Adristy
Ricuh Driver Ojol di Yogya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiyaan hingga Perusakan

Polresta Sleman tindak lanjuti dua laporan soal kericuhan driver ojol, yaitu soal dugaan penganiayaan dan laporan perusakan mobil patroli.


Polresta Sleman Tangkap 2 Terduga Driver Ojol yang Rusak Mobil Polisi

3 hari lalu

Unggahan tentang kericuhan pengemudi ojek online di Yogyakarta yang dimuat Instagram humas Pemda DIY pada Sabtu dinihari, 5 Juli 2025. Tempo/Charisma Adristy
Polresta Sleman Tangkap 2 Terduga Driver Ojol yang Rusak Mobil Polisi

Kapolresta Sleman mengatakan beberapa orang melakukan tindakan anarkistis, seperti membakar ban dan melempari petugas dengan batu.


Maxim soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol: Perusahaan akan Sulit Bertahan

7 hari lalu

Pengemudi ojek online yang tergabung  dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti
Maxim soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol: Perusahaan akan Sulit Bertahan

Maxim Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif ojol.


Alasan Kemenhub Tak Sanksi Aplikator Pelanggar Potongan Komisi Ojol

7 hari lalu

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menjelaskan rencana kenaikan tarif ojek online di Press Room Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, 2 Juli 2025. Tempo/Riri R
Alasan Kemenhub Tak Sanksi Aplikator Pelanggar Potongan Komisi Ojol

Kemenhub selama ini berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi terkait dugaan pelanggaran potongan komisi ojol.


Kemenhub: Tarif Aceng Ojek Online Kesepakatan antara Aplikator dengan Mitra

8 hari lalu

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menjelaskan rencana kenaikan tarif ojek online di Press Room Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, 2 Juli 2025. Tempo/Riri R
Kemenhub: Tarif Aceng Ojek Online Kesepakatan antara Aplikator dengan Mitra

Direktur Jenderal Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan pemerintah tak mengatur tarif aceng ojek online.


Kenaikan Tarif Ojol Disebut Hanya akan Menguntungkan Aplikator

8 hari lalu

Poster kritikan para pengemudi ojek online dari berbagai aplikasi saat menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, 20 Mei 2025. Tempo/Budi Purwanto.
Kenaikan Tarif Ojol Disebut Hanya akan Menguntungkan Aplikator

IDEAS merekomendasikan pemerintah untuk berfokus pada tuntutan pengemudi ojol ihwal potongan tarif aplikator sebesar 10 persen, alih-alih menaikkan tarif ojol hingga 15 persen.


Kementerian HAM Minta Perusahaan Aplikator Ubah Model Kemitraan Ojek Online

8 hari lalu

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Kementerian HAM Minta Perusahaan Aplikator Ubah Model Kemitraan Ojek Online

Kementerian HAM menyatakan bila perusahaan aplikator tidak mengubah model kemitraan berarti sengaja melanggar HAM para pengemudi ojek online.


Kemenhub Masih Mengkaji Rencana Kenaikan Tarif Ojol

8 hari lalu

Pengemudi ojek online dari berbagai aplikasi menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, 20 Mei 2025. Tempo/Budi Purwanto.
Kemenhub Masih Mengkaji Rencana Kenaikan Tarif Ojol

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mendesak Kementerian Perhubungan memutuskan potongan tarif aplikator menjadi 10 persen sebelum merencanakan kenaikan tarif ojol.


Kementerian HAM: Aplikator Ojek Online Tidak Ramah HAM, Istilah Mitra untuk Menghindari Kewajiban

8 hari lalu

Aksi pengemudi ojek online di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 20 Mei 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Kementerian HAM: Aplikator Ojek Online Tidak Ramah HAM, Istilah Mitra untuk Menghindari Kewajiban

Kementerian HAM membeberkan 9 poin terkait kemitraan aplikator ojek online dengan driver yang terindikasi melanggar HAM.