Kelas Hibrida Tempo Institute: Fleksibel, Interaktif, Pilihan Anda!

Reporter

Editor

Yefri

image-gnews
Iklan

Info Event - Tahun baru, semangat baru! Tempo Institute menghadirkan inovasi dalam pelatihan jurnalistik melalui Kelas Hibrida. Program terbaru ini memberikan fleksibilitas untuk belajar dengan dua pilihan format: langsung di kantor Tempo atau secara daring dari lokasi pilihan Anda.

Apakah Anda seorang pemula yang ingin memahami dasar-dasar jurnalistik, atau profesional yang ingin memperdalam keterampilan menulis? Kelas Hibrida dirancang untuk memenuhi kebutuhan Anda dengan metode belajar yang intensif, interaktif, fleksibel, dan menyenangkan.

Mengapa Kelas Hibrida?
Materi Komprehensif: Setelah kelas, Anda akan siap menghasilkan konten berkualitas yang layak dipublikasikan.
Experiential Learning: Metode pembelajaran berbasis pengalaman nyata, kaya praktik, intensif, dan interaktif.
Pendampingan Profesional: Dipandu oleh wartawan Tempo dan praktisi ternama yang siap memberikan masukan konstruktif pada karya Anda.
Baik mengikuti secara langsung maupun daring, Kelas Hibrida menjamin pengalaman belajar yang setara dan berkualitas.

Keuntungan Kelas Luring
Bagi Anda yang memilih hadir langsung di kantor Tempo, berikut fasilitas yang akan didapat:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Materi Kelas lengkap dan komprehensif.
Training Kit eksklusif.
Buku "Jurnalistik Dasar".
Kaus resmi Tempo Institute.
Konsumsi selama pelatihan.
Rekaman kelas untuk ditonton ulang.
Sertifikat fisik.
Keuntungan Kelas Daring
Untuk Anda yang lebih nyaman belajar dari rumah, format daring tetap memberikan pengalaman optimal:

Materi Kelas dalam format digital.
Rekaman kelas yang dapat diakses kapan saja.
E-sertifikat resmi.
Keduanya dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang mendalam, interaktif, dan menyenangkan.

Mulai Perjalanan Belajar Anda!
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan keterampilan jurnalistik Anda bersama Tempo Institute. Kunjungi Kalender Pelatihan 2025 di situs resmi kami, pilih kelas yang sesuai, dan raih pengalaman belajar yang tak terlupakan! (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Soroti Wawancara Prabowo dengan Mengundang Media Terbatas

11 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan 7 jurnalis dari 7 media berbeda di Hambalang, Jawa Barat, 6 April 2025. Ketujuh jurnalis tersebut mewawancarai Prabowo secara bersama-sama. Foto: Tangkapan layar akun Instagram @Prabowo
Dewan Pers Soroti Wawancara Prabowo dengan Mengundang Media Terbatas

Dewan Pers meminta agar Prabowo tak lagi meneruskan pola wawancara seperti ini.


Dewan Pers: Pendalaman Pertanyaan Tak Bisa Diwakili Segelintir Media

11 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengunjungi Kantor Tempo, Jakarta, 10 April 2025.  Tempo/Subekti
Dewan Pers: Pendalaman Pertanyaan Tak Bisa Diwakili Segelintir Media

Undangan wawancara yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada tujuh media dinilai Dewan Pers membatasi arus informasi.


Kontroversi Aturan Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing

17 hari lalu

Sejumlah jurnalis asing mengambil gambar jelang pembebasan bersyarat terpidana narkotika asal Australia Schapelle Corby di depan Lapas Denpasar, Kerobokan, Bali, (6/2). TEMPO/Johannes P. Christo
Kontroversi Aturan Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing

Aturan tentang surat keterangan kepolisian untuk jurnalis asing menuai kritik. AJI Indonesia menyatakan aturan itu mengancam kebebasan pers.


Penerbitan Perpol Pengawasan WNA, KIKA: Ancam Kebebasan Akademik dan Berpotensi Menurunkan Jumlah Riset

17 hari lalu

Logo Mabes Polri. ANTARA/Istimewa
Penerbitan Perpol Pengawasan WNA, KIKA: Ancam Kebebasan Akademik dan Berpotensi Menurunkan Jumlah Riset

KIKA secara tegas menolak dan mendesak pencabutan Perpol 3/2025 tentang Pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia.


Mabes Polri: Jurnalis Asing Bisa Liputan di Indonesia Tanpa Izin

18 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho ditemui awak media di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, 10 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Mabes Polri: Jurnalis Asing Bisa Liputan di Indonesia Tanpa Izin

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho meluruskan informasi yang beredar soal Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025.


Aktivitas Jurnalistik dan Penelitian Warga Negara Asing di Indonesia Harus Dapat Izin Kepolisian

18 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aktivitas Jurnalistik dan Penelitian Warga Negara Asing di Indonesia Harus Dapat Izin Kepolisian

Kapolri menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat aturan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia.


Kisah Lulusan Jurnalistik Banting Setir ke Usaha Kue Kering dan Raup Lonjakan Omzet

21 hari lalu

Bisnis kue kering milik Nurul Khatimah selama bulan Ramadan 2025. Dok. Nurul Khatimah
Kisah Lulusan Jurnalistik Banting Setir ke Usaha Kue Kering dan Raup Lonjakan Omzet

Pndemi mengubah haluan hidup lulusan jurnalistik ini karena akhirnya banting setir menjadi pebisnis fesyen dan terakhir menjadi pengusaha kue kering.


Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Terhadap Tempo, IM57+ Institute: Tindakan Pengecut

29 hari lalu

Lakso Anindito (kanan) menggantikan M. Praswad Nugraha menjadi Ketua IM57+ Insititute dalam Kongres II sebagai akhir masa kepengurusan Pengurus Periode 2021-2024, 16 November 2024. Istimewa
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Terhadap Tempo, IM57+ Institute: Tindakan Pengecut

Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute mendesak pemerintah sikapi dengan serius aksi teror terhadap pers, seperti yang dialami Tempo.


Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Mabes Polri: Bagaimana Aturan Hukum Penghalangan Kerja Jurnalistik?

30 hari lalu

 Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ditemui di lobi gedung Bareskrim Polri usai membuat laporan polisi ihwal teror kepala babi yang ditujukan kepada salah seorang jurnalis Tempo, Jumat, 21 Maret 2025. Tempo/Nandito Putra.
Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Mabes Polri: Bagaimana Aturan Hukum Penghalangan Kerja Jurnalistik?

Koordinator KKJ sebut teror kepala babi ke Tempo sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Teror Kepala Babi: Berbagai Pihak Berikan Solidaritas ke Tempo

30 hari lalu

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Teror Kepala Babi: Berbagai Pihak Berikan Solidaritas ke Tempo

Segera setelah peristiwa teror kepala babi itu, solidaritas dan dukungan kepada Tempo datang dari berbagai pihak.