Universitas Padjadjaran Juara Umum Kompetisi Peradilan Semu Pidana XXV

Editor

Yefri

image-gnews
Kompetisi Peradilan Semu Pidana Tingkat Nasional  Piala Mahkamah Agung
Kompetisi Peradilan Semu Pidana Tingkat Nasional Piala Mahkamah Agung
Iklan

Info Event - National Moot Court Competition Piala Mahkamah Agung atau yang lebih akrab disebut dengan NMCC MA adalah Kompetisi Peradilan Semu Pidana Tingkat Nasional tertua di Indonesia yang sudah dilakukan selama 25 tahun. Acara tahunan ini diselenggarakan oleh Asian Law Students’ Association (ALSA).

Tahun 2023 ini giliran ALSA Local Chapter Universitas Brawijaya Malang yang diamanahkan untuk menjadi tuan rumah setelah sebelumnya pada tahun lalu diadakan di Universitas Syiah Kuala.  Kompetisi kali ini mengusung tema  “The Essence of Law For The Souls Prospective Young Indonesia Practitioners”.

Acara dimulai dengan rangkaian upacara pembukaan yang meriah pada  3 Februari 2023, dengan penampilan drama cerita rakyat dan tari tradisional serta sambutan - sambutan. Kemudian acara dilanjutkan dengan registrasi ulang peserta untuk ajudikasi verbal berkas babak penyisihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kompetisi simulasi peradilan pidana ini pada akhirnya dimenangkan oleh Fakultas Hukum  Universitas Padjajaran sebagai peringkat pertama, diikuti oleh Universitas Syiah Kuala Aceh dan Universitas Suryakancana Cianjur sebagai peringkat kedua dan ketiga. Sedangkan untuk nominasi terbaik final kategori penasihat hukum,  jaksa penuntut umum, hakim terbaik, hingga berkas terbaik telah disapu bersih oleh Universitas Padjadjaran selaku Juara Umum dari National Moot Court Competition Piala Mahkamah Agung XXV ini.

Piala Mahkamah Agung XXV ditutup dengan closing ceremony pada 25 Februari 2023 menampilkan hiburan yang menjadi ciri khas dari kota Malang, juga ada Virtual Trip kota Malang, dan pengumuman pemenang kompetisi yang dilakukan secara online. (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung: Penyidikan TPPU Zarof Ricar Terus Berjalan

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat MA Zarof Ricar mengikiuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 28 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Kejaksaan Agung: Penyidikan TPPU Zarof Ricar Terus Berjalan

Zarof Ricar telah divonis bersalah dalam perkara gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Cerita Hasto Diajak Djan Faridz dan Bertemu Harun Masiku di MA.

3 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Juni 2025.  Tempo/Tony Hartawan
Cerita Hasto Diajak Djan Faridz dan Bertemu Harun Masiku di MA.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan politikus senior PPP, Djan Faridz, sempat bertemu Harun Masiku di Mahkamah Agung.


Kilas Balik Kasus Bambang Tri Mulyono yang Ajukan PK Agar Bisa Bebas

3 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kilas Balik Kasus Bambang Tri Mulyono yang Ajukan PK Agar Bisa Bebas

Bambang Tri Mulyono ajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus menyebarkan berita bohong tentang ijazah mantan presiden Joko Widodo.


Dua Pasal UU Tipikor yang Chandra Hamzah Sebut Ambigu: Bisa Jerat Penjual Pecel Lele

3 hari lalu

Chandra M. Hamzah. TEMPO/Praga Utama
Dua Pasal UU Tipikor yang Chandra Hamzah Sebut Ambigu: Bisa Jerat Penjual Pecel Lele

Eks Ketua KPK Chandra Hamzah bilang Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ambigu. Penjual pecel lele jadi bisa dijerat pasal semacam ini.


Kilas Balik Aturan Ekspor Pasir Laut yang Dibatalkan MA

4 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Kilas Balik Aturan Ekspor Pasir Laut yang Dibatalkan MA

Jokowi pernah membantah yang diekspor bukan pasir laut melainkan hasil sendimentasi.


ICJR: KUHAP Harus Atur Teknis Hukum Acara Pidana

4 hari lalu

Ilustrasi palu hakim. Shutterstock
ICJR: KUHAP Harus Atur Teknis Hukum Acara Pidana

Maidina berpendapat apabila pemerintah ingin aturan KUHAP tetap relevan dengan perkembangan zaman, pemerintah bisa revisi secara berkala.


Kasus Gazalba Saleh, Kenapa MA Menyunat Masa Hukuman Jadi 10 Tahun?

5 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, Kenapa MA Menyunat Masa Hukuman Jadi 10 Tahun?

Gazalba Saleh tersangka kasus gratifikasi dan TPPU total nilai Rp 62,89 miliar, sebelumnya divonis 12 tahun penjara. MA koreksi menjadi 10 tahun.


Ketua MA Minta RUU KUHAP Tidak Terlalu Kaku Menata Aturan Teknis

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung Sunarto memberikan sambutan dalam acara penandatanganan dokumen naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025. Tempo/Amston Probel
Ketua MA Minta RUU KUHAP Tidak Terlalu Kaku Menata Aturan Teknis

Menurut Ketua MA, para penegak hukum paling mengerti aturan teknisnya masing-masing serta cara implementasinya.


Menteri Hukum Usulkan Reaktivasi Mahkumjakpol untuk Hindari Intervensi Kewenangan

6 hari lalu

(Dari kiri) Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanudin, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto, saat penandatanganan naskah Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni 2025. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Menteri Hukum Usulkan Reaktivasi Mahkumjakpol untuk Hindari Intervensi Kewenangan

Supratman menyerahkan keputusan reaktivasi forum Mahkumjakpol itu kepada masing-masing lembaga yakni Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri.


Kilas Balik Sengketa Hak Cipta Agnez Mo dengan Pencipta Lagu

6 hari lalu

(blazer hitam) Gaya Agnez Mo dan BCL (blazer coklat) saat menemui Menteri Hukum Supratman Agtas di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025. Foto: Instagram/@supratman08
Kilas Balik Sengketa Hak Cipta Agnez Mo dengan Pencipta Lagu

Ketua Komisi Hukum DPR menilai, putusan kasus sengketa Agnez Mo menimbulkan kegaduhan.