Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Meikarta: Billy Sindoro Divonis 3,5 tahun Penjara

image-gnews
Billy Sindoro saat sidang suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 30 Januari 2019. Sebelumnya, KPK mengundang CEO Meikarta James Riady untuk dimintai keterangan dalam sidang tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Billy Sindoro saat sidang suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 30 Januari 2019. Sebelumnya, KPK mengundang CEO Meikarta James Riady untuk dimintai keterangan dalam sidang tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Direktur PT Lippo Grup Billy Sindoro dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa tindakan suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Billy divonis penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca: Jalani Persidangan Suap Meikarta, Bupati Neneng Izin Bersalin

"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro yang identitasnya seperti tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Judijanto Hadi Laksana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 5 Maret 2019.

Billy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana.

Billy terbukti bersalah telah memberikan suap kepada Bupati Kabupaten Bekasi non aktif Neneng Hasanah dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Bekasi juga pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp 16.182.020.000 dan Sing$ 270 ribu.

Selain Billy Sindoro, ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.

"Menjatuhkan pidana perkara itu terhadap terdakwa Hendri Jasmin P Sitohang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak terbayar terdakwa maka akan diganti dengan pidnana penjara selama satu bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk Hendry Jasmin.

Adapun kedua terdakwa lainnya, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis dengan penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Simak juga: Dugaan Suap Meikarta, Jaksa Tuntut Billy Sindoro 5 Tahun Penjara

Vonis untuk keempat terdakwa suap Meikarta ini lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK. Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atas sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor. Sementara dakwaan terhadapnHenry P. Jasmen dituntu 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir dari Panggilan KPK, Apa Kasus yang Menjeratnya?

35 hari lalu

Terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro mendengarkan kesaksian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat orang saksi salah satunya mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman, terkait kasus tindak pidana korupsi kasus suap memberikan hadiah atau janji dalam pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir dari Panggilan KPK, Apa Kasus yang Menjeratnya?

Els petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro tidak hadir di KPK dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk dugaan TPPU yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi.


Eddy Sindoro Mangkir Panggilan KPK di Kasus Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

37 hari lalu

Terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan lima saksi salah satunya terpidana Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait korupsi kasus suap memberikan hadiah atau janji dalam pengajuan peninjauan kembali pada PN Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Sindoro Mangkir Panggilan KPK di Kasus Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

Pemeriksaan Eddy Sindoro semula dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 13 Agustus 2024.


Bank Mandiri Luncurkan Mandiri Lippo Malls Card dan Solusi Valuta Asing

55 hari lalu

(Ki-Ka) Country Manager Visa Indonesia, Vira Widiyasari. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov. Sumatera Utara, Yurra Djalins. Direktur Jaringan dan Retail Banking PT Bank Mandiri Persero Tbk, Aquarius Rudianto. Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Yovvi Sukandar. Regional CEO Bank Mandiri / Sumatera 1, M. Ashidiq Iswara. Director PT  Master Card Indonesia, Wibawa Prasetyawan. President Direktur Lippo Malls Indonesia, Marlo Budiman. Serta jajaran Senior Vice President Bank Mandiri saat acara Launching Ceremony kartu kredit co-branding Mandiri Lippo Malls Card. Medan, Kamis, 25 Juli 2024. Dok. Bank Mandiri
Bank Mandiri Luncurkan Mandiri Lippo Malls Card dan Solusi Valuta Asing

Bank Mandiri bekerja sama dengan Lippo Malls, bagian dari Lippo Group, memperkuat kolaborasinya dengan meluncurkan kartu kredit co-branding Mandiri Lippo Malls Card.


Bank Mandiri Perkuat Kemitraan dengan Lippo Group untuk Visi Indonesia Emas 2045

22 Mei 2024

Bank Mandiri Perkuat Kemitraan dengan Lippo Group untuk Visi Indonesia Emas 2045

Bank Mandiri menjalin kolaborasi strategis dengan Lippo Group, konglomerasi besar yang bergerak di berbagai sektor, termasuk kesehatan, properti, mall, dan ritel.


PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

28 Maret 2024

Pantjoran PIK di Pantai Indah Kapuk. Dok. Agung Sedayu Group - Amantara
PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.


Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Berdasarkan keputusan PKPU 2020 lalu, Meikarta harus menyerahkan seluruh apartemen yang sudah dibeli hingga 2027 nanti. TEMPO/M Taufan Rengganis'
131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.


114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?


Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.


Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan (tengah) bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023. PT MSU selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.