Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekerasan Terhadap Wartawan Dibahas di Forum Nasional Mitigasi Keselamatan Jurnalis

Editor

Yefri

image-gnews
Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku  Kepentingan di Jakarta, 17 Mei 2023
Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan di Jakarta, 17 Mei 2023
Iklan

Info Event - Tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia semakin meningkat. Terdapat kasus penganiayaan fisik, ancaman, intimidasi, pelecehan, serta penghalangan terhadap pekerjaan jurnalistik kerap terjadi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada akhir tahun 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus. 

Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM dan anti demokrasi, mengingat jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi dan fakta kepada publik merupakan pembela HAM (Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 dan SNP Komnas HAM tahun 2021) dan bagian dari menjaga iklim demokrasi. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga keamanan para jurnalis.

Dewan Pers, Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil telah berupaya untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, upaya ini belum memadai dan masih banyak kasus kekerasan yang terjadi. Terlihat dalam hasil pemeringkatan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF), Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun dari skor 62,60 pada tahun 2021 menjadi 49,27 pada tahun 2022. Pemeringkatan ini diukur dari beberapa indikator, yakni politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan. 

Yayasan TIFA dalam Program Jurnalisme Aman merangkum sejumlah temuan masih adanya kekerasan  yang dialami jurnalis. Temuan bertajuk Laporan Assessment Regional Meeting: Penanganan Kekerasan terhadap Jurnalis di Tiga Wilayah Indonesia, menyebut masih kurangnya kebebasan jurnalis di Tanah Air. Oleh sebab itu,  Yayasan TIFA menggandeng Tempo Media Group menggelar pertemuan Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan: ‘Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia’, yang diselenggarakan pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat.  

Forum menghadirkan pembicara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, Penyuluh Muda Komnas HAM Adrianus Abiyoga, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Sasmito. Acara ini dipandu oleh Vivie Zabkie, Head of Social Research Populix.

Dalam forum tersebut Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini polisi sudah bekerja sama dengan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.  ”Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kepolisian selalu diajarkan dari pendidikan tingkat terendah hingga pendidikan tingkat perwira,” kata Ahmad Ramadhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinasi dengan Mabes Polri, menurut Arif Zulkifli,  sudah berlangsung dalam 4 periode kepemimpinan  Dewan Pers.  “Perjanjian kerjasama dengan Polri dibuat agar ada petunjuk teknis kasus mana yang akan diurus oleh Dewan Pers dan pihak kepolisian. Saat ini Dewan Pers sedang mensosialisasikan hal ini sampai ke jajaran terendah di kepolisian,” ujar Arif Zulkifli.

Ketua AJI Sasmito menjelaskan kendala yang sering terjadi ketika polisi mengusut kasus kekerasan pada jurnalis. “Pada tahap pelaporan  polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut?” kata Sasmito.

Menjawab keluhan dari AJI, Ahmad Ramadhan pada akhir acara mengatakan bahwa Polri siap untuk mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terselesaikan.

Peserta forum ini datang dari berbagai kalangan, bukan hanya dari kalangan jurnalis tapi juga LSM dan masyarakat umum. Selain yang hadir offline di hotel Ashley Wahid Hasyim, diskusi ini juga dihadiri peserta online melalui platform Zoom. Tercatat 90 peserta yang mendaftar untuk menghadiri forum ini.

Dalam sesi tanya jawab beberapa peserta memaparkan kasus-kasus yang dialami oleh mereka terkait kekerasan yang dilakukan oleh aparat di lapangan.  Hal ini tentu menjadi masukan penting bagi forum untuk memperluas diskusi ini ke seluruh Indonesia. Terutama untuk membangun pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan, antara lain, lembaga penegak hukum, Dewan Pers, insan pers termasuk media, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyatakan komitmen bersama merawat kebebasan pers di Indonesia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

4 hari lalu

Iklan satu halaman penuh di New York Times yang menyerang penyanyi Dua Lipa dan model Gigi dan Bella Hadid telah dikecam secara luas.[Twitter/Middle East Eye]
Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan


Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

8 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang pengolahan ban bekas di Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023. Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gudang tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

9 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

11 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

12 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

13 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

14 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

18 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.