Intimate Talk Most Radio: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja

Editor

Yefri

image-gnews
Haris Azhar, Yenti Garnasih, dan Indy Rahmawati di acara Sudut Pandang Most Radio
Haris Azhar, Yenti Garnasih, dan Indy Rahmawati di acara Sudut Pandang Most Radio
Iklan

Info Event – Layaknya sebuah drama, jalan panjang pembahasan Rancangan Kitab Undang Hukum  Pidana (RKUHP) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR RI untuk disahkan tahun ini.  Meski kemudian akses draf RKUHP dibuka untuk publik sebagai jaminan transparansi, hal  itu tak lantas meredam berbagai kritik dari kelompok masyarakat sipil, terutama mengenai pasal-pasal yang dinilai membuat pemerintah terkesan anti kritik.

Di sisi lain proses penyusunan RKUHP sudah memakan waktu 59 tahun. KUHP yang digunakan saat ini juga masih warisan kolonial Belanda sehingga hal itu menjadi dorongan pemerintah berharap RKUHP ini bisa segera disahkan.

“Kita punya kesempatan ini. Kita punya satu kedaulatan lah. Kita punya KUHP bikinan Indonesia sendiri  setelah 77 tahun!” kata ahli hukum pidana yang juga tim perumus RKUHP Yenti Garnasih di intimate talk Most Radio "Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja" yang digelar pada Sabtu (30/7/2022).

Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD secara terangan-terangan menargetkan pengesahan RKUHP bisa menjadi kado kemerdekaan RI ke 77, pada 17 Agustus tahun ini. "Dulu ditargetkan sudah bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi. Sebab, RKUHP ini sudah 59 tahun disiapkan dan dibahas, padahal ini termasuk arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II aturan peralihan UUD 1945," kata Mahfud, Jumat (29/7/2022).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi, masyarakat juga berharap sejumlah aturan pidana dalam RKUHP ini dibuat dengan gagasan yang bisa memberi kepastian hukum tanpa ada pasal-pasal yang dinilai kontroversial.

“Ada persoalan ketidakpuasan masyarakat untuk tahu lebih banyak dan momentum itu dilewatkan kemarin bertahun-tahun,” ujar aktivitas hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar. Haris yang juga ketua Warga Sadar HAM (GARAM) menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bakal memicu klaster tahanan baru di penjara. Hal ini tak lepas dari sejumlah ketentuan di RUU KUHP yang menekankan pada pemidanaan.

"Bakal ada klaster baru yang dipenjarain. Sekarang ini kan banyak narkoba, kalau di daerah itu pencurian hewan, nah nanti dengan kitab yang baru ini bakal ada klaster baru,” tambah Haris. Haris kemudian mencontohkan saat ini ada kasus klaster korupsi baru dari dana desa. Diungkapkan, kini banyak kepala desa yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) akibat penyelewengan dana desa. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Haris Azhar dan Sasmito Madrim Sebut Poster Serangan ke Tempo Hoaks

51 hari lalu

Kuasa hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia Haris Azhar memberikan keterangan pers penyelesaian konflik pertambangan di Musi Banyuasin (Muba) di kawasan Cikini, Jakarta, 18 Februari 2025. Haris Azhar menuding Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral turut berkontribusi dalam membiarkan praktik ilegal yang dilakukan PT Gorbi Putra Utama (GPU), dengan tetap memberikan izin usaha pertambangan meski perusahaan itu beroperasi di atas lahan milik PT SKB yang telah memiliki hak guna usaha yang sah berdasarkan putusan pengadilan. Tempo/Ilham Balindra
Haris Azhar dan Sasmito Madrim Sebut Poster Serangan ke Tempo Hoaks

Foto Haris Azhar dan Sasmito dibubuhi tulisan yang menyerang Tempo dan siniar Bocor Alus Politik.


Cerita Haris Azhar Pernah Jadi Korban Fitnah Rudi Valinka, Buzzer yang Kini Jabat Stafsus Menkomdigi

17 Januari 2025

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
Cerita Haris Azhar Pernah Jadi Korban Fitnah Rudi Valinka, Buzzer yang Kini Jabat Stafsus Menkomdigi

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengaku pernah menjadi korban fitnah atau penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Rudi Valinka alias Kurawa.


Merasa dicemarkan, Mantan Dekan FH Universitas Pakuan Yenti Garnasih Tuntut Keadilan

19 Desember 2024

Mantan ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih saat memberikan keterangan perihal 'digantung' nya kasus Kementan oleh KPK di Hambalang, Bogor. Ahad, 8 Oktober 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Merasa dicemarkan, Mantan Dekan FH Universitas Pakuan Yenti Garnasih Tuntut Keadilan

Yenti Garnasih pun menuntut keadilan atas dugaan tindak pidana tersebut karena telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.


Kurawal Foundation Tegak Lurus Menolak Jokowisme, Soroti Pola Kriminalisasi dan Represif Rezim Jokowi

10 Oktober 2024

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Kurawal Foundation Tegak Lurus Menolak Jokowisme, Soroti Pola Kriminalisasi dan Represif Rezim Jokowi

Kurawal Foundation nyatakan tegal lurus menolak paham Jokowisme dengan menjabarkan kriminalisasi dan tindakan represif rezim Jokowi.


MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia dan Haris Azhar Tidak Mencemari Nama Luhut Soal Bisnis Tambang di Intan Jaya

26 September 2024

Pendukung Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menggelar aksi dukungan jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia dan Haris Azhar Tidak Mencemari Nama Luhut Soal Bisnis Tambang di Intan Jaya

MA menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar atas dakwaan pencemaran nama baik Luhut.


Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

26 September 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam perkara 'Lord Luhut' dengan terdakwa dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

25 September 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.


Haris Azhar Soroti Besaran Anggaran Sistem Digital di Indonesia, Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana

8 Juli 2024

Novel Baswedan, Aulia Postiera, dan Haris Azhar. Youtube
Haris Azhar Soroti Besaran Anggaran Sistem Digital di Indonesia, Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana

Aktivis HAM dan Direktur Lokataru Haris Azhar menyoroti besarnya anggaran sistem digital di Indonesia. Mencium dugaan penyelewengan dana.


Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

8 Juli 2024

Novel Baswedan, Aulia Postiera, dan Haris Azhar. Youtube
Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

Eks penyidik KPK Aulia Postiera dan aktivis HAM Haris Azhar curiga peretasan PDNS oleh kelompok Brain Chiper pengalihan isu penanganan judi online.


Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

13 Mei 2024

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.