Trade Expo Indonesia 2020 Dibuka, Kali Ini Secara Virtual

Editor

Yefri

image-gnews
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat membuka Trade Expo Indonesia 2020
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat membuka Trade Expo Indonesia 2020
Iklan

INFO EVENT - Untuk pertama kalinya dalam 35 tahun, Trade Expo Indonesia 2020 diselenggarakan secara virtual. Dalam sambutannya Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, Trade Expo Indonesia Virtual Exhibition (TEI-VE) ke-35 tahun ini merupakan upaya pemerintah mendorong keberlanjutan dan peningkatan promosi produk lokal ke pasar global dengan mengoptimalkan teknologi digital di masa pandemi Covid-19. Tujuannya, untuk terus mendorong kinerja ekspor nasional.

Gelaran TEI-VE ke-35 ini dibuka secara resmi dan disiarkan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (10/11).

Presiden Joko Widodo saat membuka TEI-VE ke-35 mengatakan agar pameran dagang seperti TEI-VE harus dijalankan sebaik-baiknya dengan kreativitas untuk mendukung keunggulan produk-produk Indonesia guna menjangkau konsumen dan pasar seluas-luasnya.

“Kita harus bergerak cepat, gesit, dan responsif menangkap peluang di tengah tantangan perdagangan global saat ini. Pameran produk ekspor yang setiap tahun dilaksanakan, dan tahun ini TEI-VE ke-35 harus betul-betul mampu menghasilkan transaksi ekspor yang tinggi untuk menggerakkan roda perekonomian,” tegas Presiden Joko Widodo.

Mendag Agus mengatakan, TEI-VE ke-35 yang bertema “Sustainable Trade in the Digital Era” adalah pameran dagang terbesar di Asia Tenggara. Tahun ini untuk pertama kalinya, TEI diselenggarakan secara virtual menggunakan teknologi informasi terkini. Hal ini merupakan upaya Kementerian Perdagangan mentransformasi sistem pelaksanaan pameran dagang yang semula dilakukan secara tatap muka beralih pada penyelenggaraan secara daring sesuai protokol kesehatan.

"TEI-VE ke-35 mendapat antusiasme yang tinggi dari para eksportir. Tercatat sejak diluncurkan secara resmi pada 21 September 2020, stan telah diisi sebanyak 690 pelaku usaha, melebihi target yang semula ditetapkan sebanyak 300 pelaku usaha,” ujar Mendag Agus.

Mendag Agus juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan dari Kementerian Luar Negeri, para perwakilan perdagangan di luar negeri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kamar dagang negara-negara mitra, dan seluruh pihak yang telah berupaya maksimal dalam menjaring buyers mancanegara. Hingga 10 November 2020, tercatat sebanyak 3.870 buyers dari 109 negara telah mendaftarkan diri, baik secara langsung melalui perwakilan perdagangan RI di luar negeri, maupun secara daring.

Pada 2019, total transaksi TEI tercatat sebesar USD 10,96 miliar yang terdiri atas transaksi produk (barang dan jasa) sebesar USD 1,54 miliar, transaksi investasi sebesar USD 9,29 miliar, dan transaksi jasa sebesar USD 120,08 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendag juga menyampaikan, Kementerian Perdagangan memberikan apresiasi kepada para pahlawan devisa melalui penganugerahan Penghargaan Primaniyarta bagi 19 eksportir terbaik. Para pahlawan devisa tersebut, telah berkontribusi terhadap kinerja neraca perdagangan Indonesia. Pada Januari—September 2020 neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus USD 13,51 miliar. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan pada 2017 yaitu sebesar USD 11,84 miliar yang merupakan nilai surplus tertinggi sejak 2012.

“Tren positif ini tentu tidak lepas dari peran vital para pelaku usaha. Kami ucapkan terima kasih karena mereka tetap mampu menjaga kinerja di masa pandemi Covid-19,” ucap Mendag Agus.

Selanjutnya, Mendag Agus juga menyampaikan apresiasi kepada PT Debindo selaku penyelenggara acara dan kepada para sponsor. “Kesuksesan penyelenggaraan TEI tahun lalu merupakan wujud kolaborasi pemerintah dan swasta dalam mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia. Semoga kesuksesan TEI akan kembali terwujud pada penyelenggaraan tahun ini,” pungkas Mendag Agus.

Penandantanganan Nota Kesepahaman Kemendag dan Kadin Indonesia

Pada pembukaan TEI-VE ke-35 tersebut, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) “Pengembangan Ekspor ke Australia melalui Pemanfaatan Trading House”. MoU ditandatangani oleh Dirjen PEN Kasan dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja, dengan disaksikan Menteri Perdagangan. Dirjen PEN Kasan menjelaskan, tujuan kerja sama ini adalah mendorong peningkatan ekspor produk Indonesia ke Australia sebagai implementasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

“Nota kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan peran para usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia dalam meningkatkan ekspor nasional. Pemerintah memiliki komitmen besar bersama-sama dengan mitra strategis untuk mengimplementasikan butir-butir cakupan kerja sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga mampu meningkatkan ekspor nasional yang berdaya saing,” ujar Kasan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Duplik Tom Lembong: BPK Wajib Tindak Lanjuti Pemeriksaan LHP BPK 2015-2017 dengan Audit Investigatif

12 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Juli 2025. Tempo/Tony Hartawan
Duplik Tom Lembong: BPK Wajib Tindak Lanjuti Pemeriksaan LHP BPK 2015-2017 dengan Audit Investigatif

BPK telah mengaudit kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pihak Tom Lembong meminta ada tindak lanjut.


Menengok Lagi Alasan JPU Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dan Respons Tom Lembong

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Juli 2025. Tempo/Tony Hartawan
Menengok Lagi Alasan JPU Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dan Respons Tom Lembong

Menurut JPU, kerugian negara itu antara lain karena Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah 2015-2016


Tom Lembong Bakal Bacakan Pleidoi Setebal 700 Halaman

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Juli 2025. Tempo/Tony Hartawan
Tom Lembong Bakal Bacakan Pleidoi Setebal 700 Halaman

Tom Lembong dan kuasa hukumnya akan membacakan pleidoi dalam sidang perkara korupsi impor gula secara bergantian.


Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: Kilas Balik Kasus Korupsi Impor Gula

6 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2025. . Tempo/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: Kilas Balik Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hadapi tuntutan 7 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula.


Tom Lembong Tak Dituntut Pembayaran Uang Pengganti. Apa Artinya?

7 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong setelah menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2025. . Tempo/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Tak Dituntut Pembayaran Uang Pengganti. Apa Artinya?

Tom Lembong tak dituntut pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Jaksa menganggap Tom Lembong tidak menikmati uang korupsi impor gula.


Apa Itu Gula Rafinasi yang Dikonsumsi Tom Lembong saat Sidang. Apa Saja Jenisnya?

9 hari lalu

Tom Lembong makan gula rafinasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Apa Itu Gula Rafinasi yang Dikonsumsi Tom Lembong saat Sidang. Apa Saja Jenisnya?

Tom Lembong melakukan aksi menyendok dan memakan gula rafinasi secara langsung di hadapan majelis hakim. Apa itu gula rafinasi?


Kubu Tom Lembong Ajukan Permohonan Jokowi untuk Jadi Saksi Namun Ditolak Hakim

10 hari lalu

Tom Lembong makan gula rafinasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Kubu Tom Lembong Ajukan Permohonan Jokowi untuk Jadi Saksi Namun Ditolak Hakim

Kuasa hukum Tom Lembong tidak mengukapkan alasan majelis hakim menolak permohonan tersebut.


Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Hakim Mendatangkan Jokowi dalam Sidang

12 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2025. Tom Lembong membantah telah memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT PPI.Tom menegaskan hanya melanjutkan kebijakan Menteri Perdagangan sebelumnya yakni Rachmat Gobel. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Hakim Mendatangkan Jokowi dalam Sidang

Tom Lembong mengatakan ia mendapat perintah dari presiden saat itu, Joko Widodo atau Jokowi, untuk mengimpor gula demi meredam gejolak harga pangan.


Tom Lembong Merasa Tak Temukan Kesalahan Dirinya dalam Impor Gula

12 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong setelah menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2025. . Tempo/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Merasa Tak Temukan Kesalahan Dirinya dalam Impor Gula

Tom Lembong berandai-andai apabila waktu bisa diputar kembali, dia akan tetap melakukan kebijakan impor gula seperti yang sudah dilakukannya.


Fakta-fakta Sidang Tom Lembong: Soal Perintah Presiden Terdahulu

13 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2025. Tom Lembong membantah telah memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT PPI.Tom menegaskan hanya melanjutkan kebijakan Menteri Perdagangan sebelumnya yakni Rachmat Gobel. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Fakta-fakta Sidang Tom Lembong: Soal Perintah Presiden Terdahulu

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menyampaikan berbagai fakta terkait dengan korupsi impor gula. Termasuk perintah presiden terdahulu.