INFO EVENT – Omnibus Law, ketimpangan penguasaan antara kawasan hutan dan bukan kawasan hutan, ketidakpastian kawasan hutan dan implikasinya terhadap aspek sosial, ekonomi dan ekologi adalah topik utama yang dibahas oleh para mahasiswa kehutanan Indonesia dalam Lokakarya Nasional Sylva Indonesia IPB 2020 yang diselenggarakan di Ciawi, 4-5 Januari 2020 kemarin.
Sylva Indonesia adalah organisasi mahasiswa kehutanan Indonesia yang berdiri sejak 1959 di Yogyakarta dan mempunyai anggota di 45 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Lokakarya dimulai dengan paparan mengenai masalah-masalah kehutanan dari para pakar yaitu Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Hariadi Kartodihardjo, MS, Peneliti Senior Agrarian Resources Center Dianto Bachriadi PhD, Kepala Departemen Advokasi Internasional Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi, Dosen Fakultas Kehutanan IPB Ir. Haryanto R Putro, MS, dan Aji Rizki Pratama dari Pengurus Cabang Sylva Indonesia IPB . Setelah itu acara dilanjutkan dengan diskusi masalah kehutanan yang melibatkan 32 delegasi yang hadir.
Ditemui setelah acara, Prof. Hariadi yang aktif mengemukakan pandangannya mengenai omnibus law menyatakan bahwa pemerintah harus memperhatikan jangan sampai pemangkasan regulasi ini malah menimbulkan korupsi institusional. Profesor kebijakan hutan ini juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat para dekan kehutanan juga akan berkumpul di IPB untuk mengawal proses omnibus law ini.
Ketua Pengurus Cabang Sylva Indonesia IPB Rachmatul Rajab Aqsha menyatakan bahwa lokakarya nasional ini diadakan untuk menindaklanjuti kajian yang diadakan oleh pengurus cabang bahwa ada masalah ketidakpastian kawasan hutan, lemahnya kapasitas kelembagaan pengelolaan hutan, ketidakpastian hak dan akses masyarakat atas sumberdaya hutan, serta rendahnya daya saing usahakehutanan dan korupsi di sektor kehutanan. Untuk itu mereka berinisiatif untuk menyelenggarakan acara untuk memetakan dan merumuskan rekomendasi dari mahasiswa untuk arah pembaruan kehutanan Indonesia.
Catatan kritis dari acara ini adalah ini seruan kepada pemerintah untuk melakukan pembaruan kehutanan (forestry reform) dengan melakukan empat hal. Pertama, adalah perubahan cara berfikir “kawasan hutan first” menjadi cara berfikir pada ruang nyata dengan mengedepankan sebesar-besarnya kepada kemakmuran rakyat. Kedua, pembaruan birokrasi kehutanan yang menyasar output dan outcome melalui pembenahan key performance indikator. Ketiga, penyelenggaraan kehutanan sebagai penopang pembangunan nasional berbasis lintas sektoral serta penetapan kawasan hutan berdasarkan fungsi bukan teritori. Dan yang terakhir mereka menyerukan pembaruan struktur agrarian daratan melalui revisi UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan melalui Omnibus Law Sumberdaya Alam yang mengacu pada Tap MPR No. XI/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. (*)