Omnibus Law, Masalah Kehutanan, dan Catatan Kritis dari Lokakarya Nasional Sylva Indonesia IPB 2020

Reporter

Editor

Yefri

image-gnews
Lokakarya Nasional Sylva Indonesia IPB 2020
Lokakarya Nasional Sylva Indonesia IPB 2020
Iklan

INFO EVENT – Omnibus Law, ketimpangan penguasaan antara kawasan hutan dan bukan kawasan hutan, ketidakpastian kawasan hutan dan implikasinya terhadap aspek sosial, ekonomi dan ekologi adalah topik utama yang dibahas oleh para mahasiswa kehutanan Indonesia dalam Lokakarya Nasional Sylva Indonesia IPB 2020 yang diselenggarakan di Ciawi, 4-5 Januari 2020 kemarin.

Sylva Indonesia adalah  organisasi mahasiswa kehutanan Indonesia yang berdiri sejak 1959 di Yogyakarta dan mempunyai anggota di 45 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Lokakarya dimulai dengan paparan mengenai masalah-masalah kehutanan dari para pakar yaitu Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Hariadi Kartodihardjo, MS, Peneliti Senior Agrarian Resources Center Dianto Bachriadi PhD, Kepala Departemen Advokasi Internasional Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi, Dosen Fakultas Kehutanan IPB Ir. Haryanto R Putro, MS, dan Aji Rizki Pratama dari Pengurus Cabang Sylva Indonesia IPB .  Setelah itu acara dilanjutkan dengan  diskusi masalah kehutanan yang melibatkan 32 delegasi yang hadir.

Ditemui setelah acara, Prof. Hariadi yang aktif mengemukakan pandangannya mengenai omnibus law  menyatakan bahwa pemerintah harus memperhatikan jangan sampai pemangkasan regulasi ini malah menimbulkan korupsi institusional. Profesor kebijakan hutan ini juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat para dekan kehutanan juga akan berkumpul di IPB untuk mengawal proses omnibus law ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Pengurus Cabang Sylva Indonesia IPB Rachmatul Rajab Aqsha menyatakan bahwa lokakarya nasional ini diadakan untuk menindaklanjuti kajian yang diadakan oleh pengurus cabang bahwa ada masalah ketidakpastian kawasan hutan, lemahnya kapasitas kelembagaan pengelolaan hutan, ketidakpastian hak dan akses masyarakat atas sumberdaya hutan, serta rendahnya daya saing usahakehutanan dan korupsi di sektor kehutanan. Untuk itu mereka berinisiatif untuk menyelenggarakan acara untuk memetakan dan merumuskan rekomendasi dari mahasiswa untuk arah pembaruan kehutanan Indonesia.

Catatan kritis dari acara ini adalah ini seruan kepada pemerintah untuk melakukan pembaruan kehutanan (forestry reform) dengan melakukan empat hal.  Pertama, adalah perubahan cara berfikir “kawasan hutan first” menjadi cara berfikir pada ruang nyata dengan mengedepankan sebesar-besarnya kepada kemakmuran rakyat. Kedua, pembaruan birokrasi kehutanan yang menyasar output dan outcome melalui pembenahan key performance indikator. Ketiga, penyelenggaraan kehutanan sebagai penopang pembangunan nasional berbasis lintas sektoral serta penetapan kawasan hutan berdasarkan fungsi bukan teritori.  Dan yang terakhir mereka menyerukan pembaruan struktur agrarian daratan melalui revisi UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan melalui Omnibus Law Sumberdaya Alam yang mengacu pada Tap MPR No. XI/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Didesak Tolak Laporan terhadap Bambang Hero Karena Hitungan Kerugian Korupsi Timah

17 jam lalu

Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo bersiap memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan dengan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi Didesak Tolak Laporan terhadap Bambang Hero Karena Hitungan Kerugian Korupsi Timah

Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak polisi menolak laporan terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero karena hitungan kerugian korupsi timah.


DPD Anggap Omnibus Law Politik jadi Solusi Ubah Regulasi yang Sudah Usang

1 hari lalu

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin ditemui di depan Ruang Sidang Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 14 Januari 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin
DPD Anggap Omnibus Law Politik jadi Solusi Ubah Regulasi yang Sudah Usang

DPD akan turut memberikan usulan dalam pembahasan omnibus law RUU Politik.


ICW Sebut Pelaporan terhadap Bambang Hero sebagai Judicial Harassment, Apakah Itu?

2 hari lalu

Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 17 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ICW Sebut Pelaporan terhadap Bambang Hero sebagai Judicial Harassment, Apakah Itu?

ICW memberikan respons terhadap judicial harassment yang dialami oleh Prof Bambang Hero selaku saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.


Fadli Zon Akan Bentuk Tim untuk Kaji Omnibus Law Kebudayaan

7 hari lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon seusai wawancara khusus di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025. Dok. TEMPO
Fadli Zon Akan Bentuk Tim untuk Kaji Omnibus Law Kebudayaan

Fadli Zon mengatakan sudah memiliki kepala biro hukum yang nantinya akan membuat tim untuk mengkaji berbagai aturan termasuk omnibus law kebudayaan.


Andi Kusuma Law Firm Somasi Guru Besar IPB soal Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 T di Kasus Timah

7 hari lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Andi Kusuma Law Firm Somasi Guru Besar IPB soal Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 T di Kasus Timah

Andi Kusuma menuturkan Bambang Hero Saharjo punya waktu 3 x 24 jam terhitung somasi dilayangkan.


Reaksi Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Atas Penyataan Pro Sawit Prabowo

7 hari lalu

Ilustrasi Institut Pertanian Bogor (IPB). dok.TEMPO
Reaksi Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Atas Penyataan Pro Sawit Prabowo

Guru Besar Kehutanan IPB lainnya menyatakan mengurangi kawasan hutan tidak otomatis berarti deforestasi.


Alasan Pemerintah dan DPR Perlu Selesaikan Omnibus Law RUU Politik pada 2025

10 hari lalu

Sidang putusan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 undang-undang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 Januari 2025. ANTARA/Fauzan
Alasan Pemerintah dan DPR Perlu Selesaikan Omnibus Law RUU Politik pada 2025

Sejumlah pengamat menilai revisi UU Pemilu serta pembuatan omnibus law RUU Politik harus selesai pada 2025.


Anggota Komisi IV DPR Sindir Menteri Kehutanan Raja Juli soal Kelestarian Hutan Indonesia

11 hari lalu

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pemaparan saat kunjungannya di Lumajang, Jawa Timur, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Anggota Komisi IV DPR Sindir Menteri Kehutanan Raja Juli soal Kelestarian Hutan Indonesia

Raja Juli minta masyarakat tidak perlu merasa takut soal rencana pengalihan lahan hutan sebagai sumber ketahanan pangan hingga energi.


Guru Besar IPB Sangsi Setop Impor Beras Dapat Dilanjutkan: Masih Ditopang Impor Tahun Lalu

12 hari lalu

Bongkar muat beras impor dari Vietnam di dermaga II Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo, Kamis, 14 Maret 2024. Foto: Istimewa
Guru Besar IPB Sangsi Setop Impor Beras Dapat Dilanjutkan: Masih Ditopang Impor Tahun Lalu

Guru Besar IPB University Dwi Andreas Santosa menilai kebijakan setop impor beras pada 2025 tak mungkin berkelanjutan.


Kata DPR Soal Peluang Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Bahan Omnibus Law RUU Politik

12 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat menyampaikan laporan kinerja Komisi II DPR RI tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024. Sepanjang tahun 2024, Komisi II DPR RI telah menerima 495 aduan masyarakat yang diantaranya bidang Kepemiluan, Pertanahan Tata Ruang, ASN, dan Otoda. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata DPR Soal Peluang Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Bahan Omnibus Law RUU Politik

Komisi II DPR menyatakan putusan MK menghapus presidential threshold akan memunculkan norma baru persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.