TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Rhoma Irama ikhlas putranya Ridho Rhoma kembali mendekam di penjara. Menurut dia, putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat hukuman Ridho dari 10 bulan rehabilitasi menjadi satu tahun enam bulan penjara merupakan ujian dari Allah SWT.
Baca: Alasan Ridho Rhoma Tolak Eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
"Pasti ada hikmahnya," ujar Rhoma saat mengantar Ridho di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 12 Juli 2019.
Rhoma berharap Ridho lebih mendalami ilmu agama selama di penjara. Ridho diminta belajar meningkatkan akhlakul karimah dan lebih profesional dalam karier sebagai penyanyi.
"Dia keluar harus khatam Quran, harus banyak inspirasi untuk lagu-lagu," ujar pemilik julukan Raja Dangdut tersebut.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan kedatangan Ridho Rhoma ke kantornya untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Setelah itu nanti kita langsung bawa ke Salemba," kata dia.
Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Baca: Rhoma Irama Antarkan Anak Masuk Penjara Lagi: Tolong Titip Ridho
Ridho Rhoma telah bebas pada 25 Januari 2019. Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis putra Rhoma Irama yang dianggap terlampau ringan.