Ridho Rhoma Dibui, Pesan Rhoma Irama: Keluar Harus Khatam Quran

image-gnews
Penyanyi dangdut Rhoma Irama dan putranya Ridho Rhoma di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 12 Juli 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Penyanyi dangdut Rhoma Irama dan putranya Ridho Rhoma di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 12 Juli 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Rhoma Irama ikhlas putranya Ridho Rhoma kembali mendekam di penjara. Menurut dia, putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat hukuman Ridho dari 10 bulan rehabilitasi menjadi satu tahun enam bulan penjara merupakan ujian dari Allah SWT.

Baca: Alasan Ridho Rhoma Tolak Eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

"Pasti ada hikmahnya," ujar Rhoma saat mengantar Ridho di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 12 Juli 2019.

Rhoma berharap Ridho lebih mendalami ilmu agama selama di penjara. Ridho diminta belajar meningkatkan akhlakul karimah dan lebih profesional dalam karier sebagai penyanyi.

"Dia keluar harus khatam Quran, harus banyak inspirasi untuk lagu-lagu," ujar pemilik julukan Raja Dangdut tersebut.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan kedatangan Ridho Rhoma ke kantornya untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah itu nanti kita langsung bawa ke Salemba," kata dia.

Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Baca: Rhoma Irama Antarkan Anak Masuk Penjara Lagi: Tolong Titip Ridho

Ridho Rhoma telah bebas pada 25 Januari 2019. Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis putra Rhoma Irama yang dianggap terlampau ringan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zarof Ricar Punya Istilah Menembak di Atas Kuda untuk Pengurusan Perkara yang Mudah

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Zarof Ricar Punya Istilah Menembak di Atas Kuda untuk Pengurusan Perkara yang Mudah

Zarof Ricar mengatakan mulai mendapat proyek miliaran rupiah untuk pengurusan kasus sejak tahun 2015. Pernah dapat Rp 50 miliar.


KPK Periksa Kepala Sekretariat BPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

20 hari lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat pada Kamis, 10 April 2025. TEMPO/Rizki Yusrial
KPK Periksa Kepala Sekretariat BPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.


Cerita Zarof Ricar Berfoto dengan Hakim Agung Setelah Lobi Kasasi Ronald Tannur

20 hari lalu

Hakim Agung Mahkamah Agung, Soesilo diperiksa sebagai saksi pada sidang Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 April 2025. Hakim Agung Soesilo merupakan ketua majelis yang memutus kasasi Ronald Tannur. Dua Hakim Agung menyatakan Tannur bersalah sementara Soesilo berbeda pendapat dan menyatakan tidak ada bukti Tannur membunuh korban. Tempo/Tony Hartawan
Cerita Zarof Ricar Berfoto dengan Hakim Agung Setelah Lobi Kasasi Ronald Tannur

Zarof Ricar sempat berfoto bersama Hakim Agung Soesilo ketika mereka bertemu di Universitas Negeri Makassar. Ia melobi Soesilo seputar kasasi Ronald Tannur.


Hakim Agung Soesilo Akui Bertemu Zarof Ricar sebelum Vonis Kasasi Ronald Tannur

20 hari lalu

Hakim Agung Mahkamah Agung, Soesilo diperiksa sebagai saksi pada sidang Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Hakim Agung Soesilo Akui Bertemu Zarof Ricar sebelum Vonis Kasasi Ronald Tannur

Hakim Agung Soesilo mengaku bertemu dengan bekas pejabat MA, Zarof Ricar, sebelum memutuskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.


Hakim Agung Mahkamah Agung diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

21 hari lalu

Soesilo, Hakim Agung Mahkamah Agung, diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Hakim Agung Mahkamah Agung diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Hakim Agung Mahkamah Agung, Soesilo, diperiksa sebagai saksi dalam sidang Zarof Ricar. Ia memimpin majelis hakim dalam kasasi perkara Ronald Tannur.


Security Rumah Zarof Ricar Pernah Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

10 Maret 2025

Petugas security di rumah eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Dedi Kurniawan dan Topan Yudhistira, saat bersaksi di sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, 10 Meret 2025. TEMPO/Amelia Rahima
Security Rumah Zarof Ricar Pernah Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Petugas keamanan di kediaman eks pejabat MA Zarof Ricar mengungkapkan pernah menerima uang dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.


Kasasi SYL Ditolak MA, KPK Bersiap Eksekusi Syahrul Yasin Limpo

9 Maret 2025

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Kasasi SYL Ditolak MA, KPK Bersiap Eksekusi Syahrul Yasin Limpo

KPK akan mengeksekusi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukannya.


Kilas Balik MA Putuskan Kasasi Kasus Korupsi: Hukuman Karen Agustiawan Diperberat, SYL Tetap

9 Maret 2025

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik MA Putuskan Kasasi Kasus Korupsi: Hukuman Karen Agustiawan Diperberat, SYL Tetap

Putusan kasasi MA hukuman bagi Karen Agustiawan diperberat, sedangkan kasasi yang dijatuhkan kepada SYL tetap. Beginbi proses kasasi mereka.


Lika-Liku Kasus SYL yang Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung

3 Maret 2025

Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Lika-Liku Kasus SYL yang Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung memutuskan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap divonis 12 tahun penjara.


Putusan Kasasi Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK: Penanganan Perkara Sesuai Ketentuan

3 Maret 2025

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Kasasi Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK: Penanganan Perkara Sesuai Ketentuan

Mahkamah Agung menambah hukuman Karen Agustiawan dalam perkara korupsi LNG, dari 9 tahun menjadi 13 tahun.