Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.

Baca: Pengemudi Ojek Online Berharap MRT Sediakan Shelter di Stasiun

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Maruli Sijabat mengatakan, pihaknya akan menggandeng aparat hukum.

"Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaknya berupa tilang," kata Maruli saat dihubungi, Kamis malam, 21 Maret 2019.

Untuk merealisasikannya, Dinas Perhubungan mengimbau pengemudi ojek online agar tak mengganggu arus lalu lintas. Pemerintah DKI juga mengajak perusahaan aplikasi bekerja sama dalam mengendalikan pengemudi yang ngetem seperti di stasiun kereta.

Maruli telah memerintahkan kepada suku dinas perhubungan di seluruh DKI untuk memetakan lokasi koordinator lapangan ojek online di wilayah masing-masing. Pemetaan itu masih berlangsung.

Petugas Dinas Perhubungan terlihat di antara pengemudi ojek online alias ojol yang menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk diajak berperan aktif dalam melakukan penegakan PM (peraturan menteri) tersebut," ucap Maruli.

Peraturan yang dimaksud Maruli adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pasal 8 huruf a tertulis bahwa pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kebijakan ini ditetapkan pada 11 Maret 2019.

Baca: Ojek Online Suka Ngetem, DKI Mau Atur Tempat Jemput Warga Jakarta

Peraturan menteri ini dikeluarkan untuk mengatur pengemudi ojek online yang kerap menjemput dan mengantar penumpang di depan pintu atau tangga stasiun kereta. Salah satu contohnya terjadi di Stasiun Palmerah, sehingga menyebabkan jalan di dekat stasiun itu menjadi macet panjang pada pagi dan sore hari. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Derita Pengendara Ojek Online, Lagi Minum Kopi HP Dirampas dan Kena Bacok di Kepala

6 hari lalu

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Derita Pengendara Ojek Online, Lagi Minum Kopi HP Dirampas dan Kena Bacok di Kepala

Rinaldi Azis, 27 tahun, pengendara ojek online atau ojol menjadi korban perampasan HP saat minum kopi di Jalan Raden Sanim Depok.


Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

7 hari lalu

Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

Berikut sanksi-sanksi yang akan diterima para pihak akibat pelanggaran penggunaan bahu jalan.


Atasi Kemacetan di Jalur Puncak Bogor, Baketrans Kaji Pembangunan Kereta Gantung

7 hari lalu

Kendaraan wisatawan yang didominasi sepeda motor memadati Jalan Raya Puncak, Cisarua,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Mei 2023. Pada libur Hari Buruh kawasan wisata Puncak Bogor dipadati kendaraan wisatawan yang berlibur, dan Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Atasi Kemacetan di Jalur Puncak Bogor, Baketrans Kaji Pembangunan Kereta Gantung

Beragam solusi sedang dicari dan dikaji untuk mengatasi kemacetan di jalur Puncak Bogor.


Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

7 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

Tilang manual berlaku kembali setelah Polri merespons atas berbagai pelanggaran di jalan raya. Tilang manual ditiadakan pada Oktober 2022.


Pengertian Bahu Jalan

8 hari lalu

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Pengertian Bahu Jalan

Untuk berhenti di bahu jalan, pengendara diharapkan hati-hati karena masih banyaknya kebiasaan salah yang sering dilakukan pengendara.


Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

9 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan.


Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Diberlakukannya Kembali Tilang Manual

10 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Diberlakukannya Kembali Tilang Manual

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemberlakuan kembali tilang manual ini bukan dikarenakan tilang elektronik yang tidak maksimal dalam penindakan.


Tilang Manual Kembali Berlaku, Tidak Ada Razia dan ETLE Dioptimalkan

13 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Tilang Manual Kembali Berlaku, Tidak Ada Razia dan ETLE Dioptimalkan

Penindakan tilang manual ini akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.


Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

13 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan
Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

Pada 2021, populasi kendaraan di Indonesia tercatat sebanyak 141.992.573 unit, naik signifikan dibandingkan 2020, yakni sebanyak 136.137.451 unit.


Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Manual Berlaku Lagi, Tidak Menghapus ETLE

13 hari lalu

Personel Polantas Polda Banten mengamati layar monitor hasil penginderaan kamera CCTV pengawas lalu lintas di Kota Serang, di Mapolda Banten, di Serang, Selasa 23 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mulai mengoperasikan jaringan CCTV Pengawas Lalu Lintas Tahap I di sejumlah titik keramaian di beberapa kota dalam wilayah hukum Polda setempat dalam rangka persiapan penerapan tilang elektronik mulai 1 April 2021. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Manual Berlaku Lagi, Tidak Menghapus ETLE

Dirlantas Polda Metro Jaya membantah bila ETLE tidak efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Masih perlu tilang manual.