Pemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet

image-gnews
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.

Baca: Pengemudi Ojek Online Berharap MRT Sediakan Shelter di Stasiun

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Maruli Sijabat mengatakan, pihaknya akan menggandeng aparat hukum.

"Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaknya berupa tilang," kata Maruli saat dihubungi, Kamis malam, 21 Maret 2019.

Untuk merealisasikannya, Dinas Perhubungan mengimbau pengemudi ojek online agar tak mengganggu arus lalu lintas. Pemerintah DKI juga mengajak perusahaan aplikasi bekerja sama dalam mengendalikan pengemudi yang ngetem seperti di stasiun kereta.

Maruli telah memerintahkan kepada suku dinas perhubungan di seluruh DKI untuk memetakan lokasi koordinator lapangan ojek online di wilayah masing-masing. Pemetaan itu masih berlangsung.

Petugas Dinas Perhubungan terlihat di antara pengemudi ojek online alias ojol yang menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk diajak berperan aktif dalam melakukan penegakan PM (peraturan menteri) tersebut," ucap Maruli.

Peraturan yang dimaksud Maruli adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pasal 8 huruf a tertulis bahwa pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kebijakan ini ditetapkan pada 11 Maret 2019.

Baca: Ojek Online Suka Ngetem, DKI Mau Atur Tempat Jemput Warga Jakarta

Peraturan menteri ini dikeluarkan untuk mengatur pengemudi ojek online yang kerap menjemput dan mengantar penumpang di depan pintu atau tangga stasiun kereta. Salah satu contohnya terjadi di Stasiun Palmerah, sehingga menyebabkan jalan di dekat stasiun itu menjadi macet panjang pada pagi dan sore hari. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SPAI Minta Pemerintah Akui Ojol Sebagai Pekerja Tetap

5 jam lalu

Pengemudi ojek online membawa penumpang di kawasan Sudirman, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
SPAI Minta Pemerintah Akui Ojol Sebagai Pekerja Tetap

Pemerintah telah menyiapkan skema pelindungan bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang meliputi tarif, hak, hingga bonus hari raya.


Polisi Kantongi Identitas Kurir Paket Kepala Babi ke Tempo

4 hari lalu

Kurir pengirim paket kepala babi untuk Tempo, 19 Maret 2025. Foto: Istimewa
Polisi Kantongi Identitas Kurir Paket Kepala Babi ke Tempo

Bareskrim mengatakan, kurir paket kepala babi tersebut mendapat kiriman itu dari driver ojek online lain.


Polisi Periksa Ojol Pengirim Kepala Babi ke Kantor Tempo

4 hari lalu

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo Fransisca Christy Rosana di Kantor Tempo, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Amston Probel
Polisi Periksa Ojol Pengirim Kepala Babi ke Kantor Tempo

Dalam rekaman CCTV Tempo, seorang driver ojek online terekam menitipkan paket kepala babi tersebut ke satpam kantor.


Goto Dukung Rumah Subsidi untuk Ojek Online

5 hari lalu

Ilustrasi GoTo Group. Tempo/Nufus
Goto Dukung Rumah Subsidi untuk Ojek Online

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyatakan mendukung program rumah subsidi untuk mitra pengemudi ojek online alias ojol


Wakil Menteri Ketenagakerjaan Marah Aplikator Beri BHR Ojek Online Rp 50 Ribu: Mereka Rakus

13 hari lalu

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat menerima laporan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia soal bantuan hari raya (BHR) Idulfitri di kantor Kemnaker, Jakarta, 25 Maret 2025. TEMPO/Dian Rahma
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Marah Aplikator Beri BHR Ojek Online Rp 50 Ribu: Mereka Rakus

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan marah kepada aplikator yang memberi bonus hari raya (BHR) ojek online hanya Rp 50 ribu.


Hadiri Open House Prabowo di Istana, Pengemudi Ojol Ingin Mekanisme BHR Diperbaiki

15 hari lalu

Pengemudi ojek online menghadiri open house Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 31 Maret 2025. Tempo/Rizki Yusrial
Hadiri Open House Prabowo di Istana, Pengemudi Ojol Ingin Mekanisme BHR Diperbaiki

Para pengemudi ojek online ingin Presiden Prabowo juga memperbaiki mekanisme pemberian bonus hari raya atau BHR


Bonus Hari Raya Driver Ojol Rp 50 Ribu, SPAI Desak Kemnaker Tindak Tegas Aplikator

15 hari lalu

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Bonus Hari Raya Driver Ojol Rp 50 Ribu, SPAI Desak Kemnaker Tindak Tegas Aplikator

SPAI menilai alasan ketidakmampuan finansial yang disampaikan oleh perusahaan memberi BHRP kepada pengemudi ojol terkesan dibuat-dibuat.


Terjebak Macet saat Mudik Lebaran, Apa Dampaknya buat Fisik dan Psikis?

17 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Terjebak Macet saat Mudik Lebaran, Apa Dampaknya buat Fisik dan Psikis?

Sebagian orang yang mudik Lebaran dengan kendaraan pribadi harus menghadapi tantangan di perjalanan berupa kemacetan. Apa saja dampaknya?


Dituding Bohongi Publik soal BHR untuk Ojol, Ini Jawaban Maxim Indonesia

17 hari lalu

Ojek online Maxim. Foto : Maxim
Dituding Bohongi Publik soal BHR untuk Ojol, Ini Jawaban Maxim Indonesia

Maxim mengklaim pemberian BHR kepada pengemudi ojol telah sesuai imbauan Presiden Prabowo dan SE dari Kemenaker.


Wakapolri: Banyak Pemudik Tunggu Oneway Berimbas Kemacetan di Ruas Tol

17 hari lalu

Kendaraan antre memasuki Gerbang Tol Kalikangkung di Semarang, Jawa Tengah, 26 Maret 2025. Antara/Aprillio Akbar
Wakapolri: Banyak Pemudik Tunggu Oneway Berimbas Kemacetan di Ruas Tol

Lalu lintas di Tol Cikatama hinggaa Tol Kalikangkung sempat macet karena pemudik menunggu pemberlakuan skema oneway