TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal kisruh pemungutan suara di Sidney, Australia.
Baca: Khawatir Wudu Tak Sah, Ada TPS di Cirebon Ganti Tinta Jadi Kunyit
"Jadi KPU dalam posisi menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk kemudian menjadi dasar perkembangan dari KPU untuk pengambilan langkah," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.
Menurut dia, penyelesaian kisruh pemungutan di Sidney berupaya rampung dalam waktu dekat. Hari ini, KPU sudah menjadwalkan pertemuan dengan Bawaslu. "Membahas banyak hal, salah satunya adalah pemilihan luar negeri."
Wahyu menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal akan pemungutan suara susulan di Sidney. Kriteria pemungutan suara susulan, kata dia, salah satunya yakni orang yang sudah punya hak pilih tapi tidak bisa gunakan suaranya.
"Itu kan hak prinsipil karena setiap warga negara harus dijamin tapi itu jadi kewenangan Bawaslu untuk rekomendasi apakah sampai pada tahapan tersebut atau tidak."
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan pemungutan suara di Sidney, Australia, yang dilaporkan kisruh. KPU menduga kekisruhan di Sidney berawal dari banyaknya pemilih yang belum terdaftar hingga kesiapan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sidney.
Mungkin komunikasi teman-teman PPLN-nya kurang baik ke teman-teman pemilih, atau mungkin negosiasi ke pemilik sewanya juga kurang maksimal, sehingga harusnya bisa diperpanjang sampai surat suara nya selesai (habis),” kata Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.