Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FITRA Ingatkan Jokowi-Prabowo Soal Korupsi Anggaran Infrastruktur

Reporter

Editor

Nurdin Saleh

image-gnews
Capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi (kanan) bersalaman dengan capres no urut 02 Prabowo Subianto sebelum mengikuti Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. ANTARA/Setneg-Agus Suparto
Capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi (kanan) bersalaman dengan capres no urut 02 Prabowo Subianto sebelum mengikuti Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. ANTARA/Setneg-Agus Suparto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang debat calon presiden dan wakil presiden kedua pada 17 Februari 2019, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengingatkan kedua kandidat akan potensi korupsi anggaran infrastruktur. Infrastruktur adalah satu tema debat bersama dengan energi, pangan, sumber daya alam serta lingkungan hidup.

Sekretaris Jenderal FITRA, Akhmad Misbakhul Hasan, mengatakan pembangunan infrastruktur merupakan upaya percepatan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan sumber daya manusia. Maka, dia meminta kedua kandidat pemimpin Indonesia pada 2019-2024 itu berkomitmen atas beberapa hal seputar infrastruktur.

"Pertama, menuntaskan dan merawat infrastruktur yang telah dibangun," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Februari 2019.

Akhmad melanjutkan, baik Jokowi maupun Prabowo yang akan terpilih nanti harus memperkuat kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terdiri dari Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengawasi proyek infrastruktur.

"Ketiga, memperkuat peran lembaga-lembaga pengawasan eksternal, seperti BPK dan KPK dalam menelusuri celah-celah korupsi anggaran infrastruktur," ujar dia.

Terakhir, FITRA meminta kedua pasangan meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, implementasi, hingga pertanggungjawaban proyek-proyek infrastruktur. Permintaan FITRA tersebut disampaikan mengingat adanya celah korupsi anggaran infrastruktur selama Jokowi menjabat sebagai presiden.

Menurut dia, massifnya pembangunan infrastruktur saat ini dibarengi dengan maraknya korupsi di sektor itu. Di era Prediksi Jokowi, ujar Akhmad, anggaran infrastruktur naik setiap tahun. Kenaikan terbesar terjadi pada tahun anggaran 2016 ke 2017 yakni sebesar Rp 110,6 triliun dengan tingkat pertumbuhan 41 persen. Bila dihitung rata-rata, besaran anggaran infrastruktur mencapai 17 persen dari total Belanja Negara dalam lima tahun terakhir.

"Artinya, untuk mengupayakan tercapainya kesejahteraan rakyat, pemerintah menempuh jalur pembangunan infrastruktur sebagai prasayarat utama," kata Akhmad.

Dia mengungkapkan, celah korupsi terlihat dari proses pengadaaan barang dan jasa (PBJ) proyek infrastruktur. Contohnya, kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh delapan oknum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas pembangunan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) di beberapa daerah. Selain itu, pada akhir 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang pejabat PT Waskita Karya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Modus yang dilakukan adalah meminta ‘fee’ proyek hingga 10 persen dari nilai proyek," kata dia.

Akhmad menambahkan, celah korupsi yang juga banyak dimanfaatkan oleh berbagai pihak adalah anggaran infrastruktur yang bersumber dari dana transfer ke daerah, khususnya DAK Fisik. Dia menerangkan, celah yang dimanfaatkan adalah melalui proses pencairannya.

Ia mengutarakan, pengajuan pencairan DAK oleh daerah, terutama DAK fisik adalah melalui pengajuan proposal yang ditujukan kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan serta wajib mendapat restu DPR. Proses tersebut diklaim memunculkan pemufakatan jahat korupsi DAK. "Misalnya kompensasi bagi DPR bila berhasil mengawal dan mengegolkan pencairan DAK bagi daerah tertentu," kata Akhmad.

Akhmad mengatakan, terdapat tujuh kasus transaksi illegal terkait pencairan DAK yang disidangkan selama 2018. Di antaranya penangkapan Wakil Ketua DPR RI terkait kasus pemberian imbalan DAK Fisik Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, kasus Bupati Cianjur yang meminta fee atas pembangunan gedung SMP yang didanai DAK. Selanjutnya, kasus gratifikasi DAK yang menimpa Bupati Malang, Walikota Tanjung Pinang, anggota DPR, dan Bupati Pegunungan Arfak Papua Barat.

"Potensi kerugian negara minimal mencapai Rp 66,1 milyar," kata Akhmad.

Dia menambahkan, secara umum, terdapat 241 kasus korupsi dan suap yang terkait pengadaan sektor infrastruktur pada 2017. Negara ditaksir merugi hingga Rp 1,5 triliun dengan nilai suap mencapai Rp 34 milyar.

Jumlah kerugian negara akibat korupsi anggaran infrastruktur tersebut dinilai Akhmad lebih tinggi dibanding tahun 2016 yang nilainya sekitar Rp 680 milyar. Dai mengatakan, korupsi proyek pembangunan infrastruktur transportasi menempati peringkat pertama dengan 38 kasus dan membuat kerugian negara mencapai Rp 575 milyar, diikuti oleh penyimpangan proyek infrastruktur pendidikan 14 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 43,4 milyar, dan korupsi pembangunan infrastruktur desa sebanyak 23 kasus dengan kerugian negara Rp 7,9 milyar.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

29 menit lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


Menpora: Peremajaan dan Modernisasi Fasilitas Pelatnas Bulu Tangkis Cipayung Sudah Disetujui Presiden Jokowi

43 menit lalu

Pelatnas bulu tangkis PBSI Cipayung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menpora: Peremajaan dan Modernisasi Fasilitas Pelatnas Bulu Tangkis Cipayung Sudah Disetujui Presiden Jokowi

Menpora Dito Ariotedjo berkomitmen untuk memperbarui fasilitas olahraga di Pelatnas Bulu Tangkis Cipayung.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

48 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

49 menit lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

Tim Hukum Amin menilai empat menteri mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan permohonannya di sidang sengketa Pilpres 2024.


Ini Alasan Jokowi Enggan Bahas Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport, meski Kehilangan Rp30 T

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan rombongan berkunjung ke Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, 1 September 2022. Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, terletak di ketinggian 3.325-4.285 meter di atas permukaan laut (mdpl). Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Alasan Jokowi Enggan Bahas Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport, meski Kehilangan Rp30 T

Presiden Jokowi tidak akan membahas perpanjangan izin konsentrat tembaga PT Freeport, meskipun direkturnya mengingatkan bisa kehilangan Rp30 triliun


Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

5 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

6 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

7 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

8 jam lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.